Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 90,7 Kilogram Sabu dan Ganja

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2022 07:00 WIB
Surabaya, MI – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir narkotika jenis sabu dan ganja ratusan kilogram . “Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” kata  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8). Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan, penangkapan dari delapan tersangka tersebut, berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang, Sumatra Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM. "Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, anggota berhasil mengamankan AN (28), BA (27), dan AY (28) ketiga tersangka tersebut merupakan warga Surabaya,” ucap Yusef. Dari tiga tersangka tersebut, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram. “Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusef. Tidak sampai berhenti disini kata Yusef, kemudian pada Rabu (15/6) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram. “Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ujar Yusep. Kemudian pada Rabu (20/7) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur. “Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusef. Yusef menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi. Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20/7) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya. Ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya. “Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. [Hadi Martono]