Terduga Kurir Narkoba Tahanan Polda Jateng Tewas Sebelum Sempat Hadiri Sidang


Semarang, MI - Terduga kurir narkoba MNA Pontianak dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit saat menjalani sidang penahanannya. Ia meninggal sebelum bisa menghadiri persidangan.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, MNA sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit karena memiliki riwayat penyakit. Sayangnya dia meninggal di rumah sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan.
"Memang ternyata statusnya sebagai tersangka yang bawa 18 kilogram sabu itu. Belum sempat sidang," ungkapnya.
Nasir mengatakan, kurir berinisial MNA yang tertangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada (21/8/2024) itu membawa 18,73 kilogram (kg) sabu. "Itu kasus yang (dari) Pontianak yang (sabu) 18 kilogram, (meninggal) karena sakit, jadi karena sakit TBC," ujar Nasir di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
MNA merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengirim sabu ke Surabaya. Ia sempat ditahan di Polda Jateng selama kurang lebih 40 hari.
"Kemarin sempat ditahan 40 hari kalau nggak salah, di rutan Polda, kemudian sakit ya dan itu memang ada sakit bawaan yang bersangkutan TBC," ungkapnya
Topik:
Kurir Sabu-sabu Kurir Narkoba Tahanan Polda Jateng