Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Korupsi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Korupsi Ketum PITI, Dr Ipong Hembing Putra (kiri) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (kanan) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/3efd6522-2df7-4eb3-899c-f58b2d91d375.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Persaudraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr Ipong Hembing Putra mendukung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam memberantas kejahatan hingga pada tindak pidana korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui bahwa, baru-baru ini Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Setelah melihat dan merasakan kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bertugas menjaga ibu kota. Kami mengucapkan terima kasih dan mendukung Polri, khususnya pak Karyoto yang tegas, berani, cerdas dan humanis," kata Dr Ipong dalam keterangannya, Minggu (3/12).
PITI, lanjut dia, menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melaksanakan tugas dengan sidiq, amanah tablihg fatonah.
"Kita dukung, maju terus Polri dan khususnya Polda Metro Jaya berserta semua jajarannya," katanya.
"Membuat Jakarta aman dan damai, memberantas kejahatan dan korupsi. Bahkan Ketua KPK (Firli Bahuri) pun diproses hukum!" tambah Dr Ipong.
Dr Ipong pun mengutip sabda Nabi Muhhammad SAW " Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!"
Menurut Dr Ipong, Irjen Karyoto adalah pimpinan Polda Metro Jaya yang amanah dan berwibawa. "Maju terus pak Karyoto! Kami PITI mendukungmu dan berdoa untukmu," katanya.
Sebagai informasi, bahwa dalam kasus pemerasan itu, Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
7 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
14 jam yang lalu
![TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/muhaimin-syarif-1.webp)
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
14 jam yang lalu