Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 22 jam yang lalu
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan, pihaknya menutup akses internet dari Kamboja dan Filipina ke Indonesia.

Pencekalan itu dilakukan dari kedua negara berkenaan dengan maraknya situs judi online dari kedua negara tersebut.

"Kita waktu tanggal 17 Juni sudah memutuskan untuk menutup network access provider dari Kamboja dan Davao (Kota di Filipina) ke Indonesia itu kita tutup," kata Budi Arie kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Budi Arie mengatakan, sejauh ini penutupan akses situs judi online dari kedua negara masih dilakukan. Dia menyebutkan, penutupan akses ini pun terus dievaluasi secara berkala.

"Jangan dong (diperluas). Kalian mau diperluas ke mana lagi? Paling enggak dua negara ini dulu, nanti jika ada negara lain kita analisis. Kita evaluasi terus," ungkap Budi.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri (34) yang masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. 

Jefri dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat dihubungi pada Kamis (25/7/2024).

Andri menambahkan, Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. 

Ponsel tersebut, menurut Andri, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.

"Selanjutnya, buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," kilahnya. (Sar)