LHP Tambang Ilegal: Jejak yang ‘Hilang’ dari Ferdy Sambo
.webp)
Infografis, MI - Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang disusun oleh Ferdy Sambo pada 2022 justru kini seperti kehilangan arah.
Dokumen internal Polri itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com sempat mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang jelas.
LHP bernomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022 yang ditujukan kepada Listyo Sigit Prabowo tersebut memuat hasil penyelidikan Divpropam Polri terkait aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, seperti Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang, Paser, hingga Berau.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya dugaan pembiaran aktivitas tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP), yang berlangsung akibat praktik “uang koordinasi” kepada aparat.
Temuan paling mencolok adalah adanya aliran dana dari pengusaha tambang ilegal yang disebut mencapai miliaran rupiah per bulan.
Sistemnya disebut berjalan satu pintu dan didistribusikan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda dan Bareskrim. Bahkan, dalam LHP disebut adanya pembagian dana dengan porsi tertentu kepada pejabat kepolisian.
Sejumlah nama turut disebut dalam dokumen tersebut, baik dari internal kepolisian maupun pihak swasta. Di antaranya Ismail Bolong, Budi Haryanto, Agus Andrianto, Pipit Rismanto, serta Herry Rudolf Nahak. Dari kalangan pengusaha, nama Tan Paulin dan Leny juga ikut tercantum. Juga disebut unsur TNI dan Setmilpres.
Modus operandi yang diungkap dalam LHP tergolong sistematis. Aktivitas tambang ilegal tetap berjalan, para pengusaha menyetor dana secara rutin, sementara aparat diduga tidak melakukan penindakan. Uang kemudian dibagi secara berjenjang dalam struktur yang disebut berlangsung dari level bawah hingga pusat.
Divpropam Polri bahkan menyimpulkan adanya cukup bukti dugaan pelanggaran berupa pembiaran, pungutan liar, hingga keterlibatan aparat dalam praktik tersebut.
Namun ironisnya, meski rekomendasi telah disampaikan—termasuk pembenahan di Polda Kaltim dan pengawasan ketat oleh Bareskrim—implementasinya tidak terlihat hingga kini.
Nama Ismail Bolong kemudian sempat mencuat melalui pengakuan publik terkait aliran dana kepada petinggi Polri.
Namun proses hukum yang berjalan hanya menyentuh aspek tambang ilegal, belum menyasar dugaan suap dalam skala besar. Kasus ini pun terkesan berjalan di tempat.
Sementara itu, publik juga menyoroti keterkaitan dengan perkara lain, seperti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dari sektor batu bara ke berbagai pihak, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha besar.
Hingga saat ini, pertanyaan publik masih menggantung: ke mana arah LHP tersebut? Mengapa dugaan praktik besar yang disebut melibatkan banyak pihak belum terungkap secara tuntas?
Kasus ini menjadi gambaran buram tentang dugaan praktik tambang ilegal yang terstruktur dan masif. Sebuah laporan resmi sudah ada, temuan telah diungkap, namun penegakan hukum belum menunjukkan hasil yang sepadan.
Topik:
