Menguak Dugaan Korupsi PT PLN di Proyek Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022 senilai Rp 342 M

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 5 Februari 2025 18:32 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo (Foto: Dok MI)
Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero seolah tak ada habisnya. Aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan sejumlah kasus korupsi di PT PLN namun hingga kini belum ada pejabat dan kontraktor PLN yang diseret ke pengadilan.

Sebagai contoh kecil, KPK sudah menetapkan tersangka di kasus proyek PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang merugikan negara raturan miliar rupiah. Sementara kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan ditangani Kejaksaan Agung kini tak jelas rimbanya.

Kasus yang disidik penyidik Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Juli 2022 lalu yakni kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) pada 2016 hingga saat ini masih nihil tersangka. Padahal Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung Kejagung dalam hal bersih-bersih di PLN.

Teranyar, dugaan kasus korpsi Pekerjaan Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang, Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 senilai Rp 343 miliar. Dari hasil penelusuran Monitorindonesia.com, proyek Gandul-Kemang telah terjadi penambahan volume pekerjaan hingga 30% dari nilai kontrak awal Rp 343 miliar menjadi sekitar Rp 450 miliar. 

MONITOR JUGA: Proyek SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali 2018: Pintu Masuk KPK Bongkar Korupsi Besar di PLN

Sementara yang terpublikasi oleh UIT JBB Kemang-Gandul hanya sepanjang 11,47 kilometer, dengan nilai total kontrak Rp 343 miliar. Kok bisa ada penambahan anggaran hingga ratusan miliar masuk dalam adendum?

Sesuai kontrak PT. PLN (Persero) UIT JBB kepada Kontraktor PT. Centra Multi Elektrindo (CME) di Proyek Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022, harga penanaman kabel bawah tanah menggunakan HDD sebesar Rp 7 juta per meter (diluar material kabel). Sementara merujuk harga satuan pekerjaan HDD per meternya hanya Rp 2,1 juta sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020.

Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) pun sudah mengendus dugaan korupsi besar penanaman kabel bawah tanah dengan metode HDD tersebut. Hal itu merujuk harga satuan pekerjaan HDD per meternya hanya Rp 2,1 juta sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020.

Untuk proyek HDD Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022, PT PLN Persero menggelembungkan harga hingga Rp 7 juta per meter. Artinya ada ada dugaan penggelembungan harga HDD sebesar Rp 4,9 juta per meter. Ditambah lagi, kontraktor PT CME mengajukan adendum dengan memperpanjang jalur di Jl TB Simatupang hingga ribuan meter. 

Proyek dikerjakan tidak sesuai perencanaan awal untuk meningkatkan volume kerja berupa adendum hingga ratusan miliar rupiah. Dalam perencanaan awal, kabel ditanam by dibawah jalan tol TB Simatupang Jakarta Selatan. Awalnya PT PLN menyediakan anggaran Rp 500 miliar untuk proyek tersebut.

Akibat penawaran terendah yang dimenangkan, akhirnya "permainan" berupa adendum pun dilakukan PLN dan kontraktor untuk menghabiskan anggaran yang ada dengan memperpanjang jalur kabel.

Sejken INDECH Order Gultom mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasojo namun tak ada belum ada tanggapan. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengungkap kasus ini agar kerugian bisa dikembalikan ke negara.

MONITOR JUGA: KPK dan Kejaksaan Agung "Lethoy" Ungkap Kasus Megakorupsi di PT PLN

Menurut Order, proyek HDD tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Penggelembungan harga yang terjadi selama ini diperkirakan telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"KPK bisa memulainya dari kasus Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022 yang kami perkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka yang sangat besar bila KPK mengusut proyek-proyek lainnya seperti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Cilegon, palembang, Surabaya, Bali dan lokasi lainnnya yang menggunakan metode HDD," katanya.(bagian pertama)

Topik:

Korupsi PLN PT PLN Persero Proyek Gandul-Kembang Darmawan Prasodjo