Proyek SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali 2018: Pintu Masuk KPK Bongkar Korupsi Besar di PLN


Jakarta, MI - Dengan mencuatnya beberapa kasus korupsi ditubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) seperti kasus teranyar adalah dugaan korupsi di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan yang menyeret General Manager 2017-2022 Bambang Anggono cs sebagai tersangka bisa jadi penyimpangan pengelolaan listrik negara ini sangat besar sumbangannya terhadap permasalahan di atas.
"Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Dahlan Iskan, Nur Pamudji, Sofyan Basir sempat 'kesetrum' korupsi di PLN tuh," kata praktisi hukum, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (1/10/2024) malam.
PLN saat ini dinahkodai Darmawan Prasodjo. Di era dialah rompi biru secara simbolis disematkan KPK kepada manajemen PLN sebagai simbol BUMN pertama yang diklaim aktif mencegah tindak pidana korupsi. Lantas apakah PLN saat ini benar-benar bersih dari rasuah? belum tentu.
Sebab, kata Fernando, ketidaktersediaan listrik terutama di daerah-daerah terpencil salah satunya adalah adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Baik dari sisi proses produksinya hingga penyaluran atau penyediaan listrik, banyak terjadi penyimpangan.
Misalnya banyak terjadi markup harga dan volume batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit. Kemudian pembangunan gardu induk juga sering terjadi markup atau penggelapan sampai kabel penghantar listrik pun juga dikorupsi.
"Hal ini terbukti dari banyaknya pejabat dan rekanan PLN yang ’bermain’ proyek masuk ke dalam bui. PLN yang menjadi lahan basah bagi para oknum baik pejabat PLN di pusat maupun di daerah, karyawan PLN, rekanan, sampai pada politisi," jelasnya.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar kasus-kasus dugaan korupsi di PLN itu harus menjadi perhatian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. "Tidak mustahil hampir merata di semua BUMN, karena merasa sebagai pemilik saham sehingga mengelola BUMN seenaknya karena merasa memiliki," ungkapnya.
PLN merupakan perusahaan BUMN terbesar di Indonesia yang sering memiliki proyek dengan nilai mencapai triliunan per proyek. Maka tidak menutup kemungkinan penyimpangan itu terjadi. "Karena masih carut-marutnya payung hukum di Indonesia," lanjut Fernando.
Selain itu banyak proyek-proyek yang ‘lolos’ disebabkan regulasi yang ada berpotensi mendorong untuk melakukan penyimpangan. Tumpang tindih regulasi menyebabkan hilangnya arah bagi para pejabat PLN yang ingin membuat terobosan kebijakan.
Misalnya regulasi yang buruk terjadi pada kasus korupsi juga menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. Saat itu dirinya membangun gardu listrik guna menjawab keluhan 1 juta masyarakat pelanggan agar mendapat aliran listrik.
Akibat dari regulasi yang ada tidak mewadahi untuk melakukan terobosan, maka dianggap oleh penegak hukum (kejaksaan) melakukan korupsi.
"Kasus-kasus korupsi banyak tersidik oleh Kejaksaan, kepolisian bahkan KPK. Lalu apa gunanya rompi biru itu, hanya embel-embel saja agar terlihat keren?" kata Fernando.
Banyaknya kasus dugaan rasuah yang menyelimuti perusahaan pelat merah itu membetok perhatian publik agar aparat penegak hukum tak gentar dan tak pandang bulu mengusutnya.
KPK, misalnya. Diharapkan turut menelaah pengadaan barang dan jasa, yang mana PLN biasanya menggunakan tender.
Tender tersebut bisanya telah disediakan dalam katalog yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tender merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu penyediaan barang yang dibutuhkan, seperti pembangunan infrastruktur terkait listrik, pembangunan jaringan, dan pasokan energi.
Sedangkan pembangunan infrastruktur dan jaringan bukan hanya menggunakan anggaran internal PLN melainkan Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN).
Penyimpangan pada kasus PLN memiliki modus yang berbeda-beda. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, bahwa modus yang sering terjadi adalah markup.
Penyimpangan dalam pengadaan barang, ungkap dia, misalnya sudah diketahui pemenangnya saat tender baru dimulai. Serta terjadinya inschedul trending yang sudah diketahui lebih dulu oleh peserta tender tertentu karena ada konflik kepentingan.
Salah satu kasus dugaan rasuah di PLN yang menurut Kurnia patut diusut KPK adalah dugaan markup pada pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018.
"KPK diharapkan tidak bersikap pandang bulu, sehingga kasus ini dapat terbongkar. KPK harus membuktikan keseriusannya memberantas korupsi, termasuk dugaan korupsi di PLN," tegasnya.
Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018.
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mencatat, bahwa dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).
PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).
PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.
Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.
Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.
PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.
"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," kata Direktur Eksekutif INDECH, Hotman.
Pun INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).
Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. "Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun," beber Hotman.
Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”
Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis.
Direktur Utama (Dirut) Darmawan Prasodjo tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (30/8/2024) lalu hingga berita ini diterbitkan.
Topik:
Dirut PLN Darmawan Prasodjo KPK PLN Korupsi PLN