BREAKINGNEWS

Barata dalam Cengkeraman Distress

Barata dalam Cengkeraman Distress
Ilustrasi visual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap PT Barata Indonesia (Persero) periode 2019–2023 yang menggambarkan kondisi financial distress, dengan sorotan pada kerugian besar, proyek gagal, dugaan penyalahgunaan dana negara (PMN), serta lemahnya tata kelola perusahaan. (Foto: Dok MI/BPK/Olahan)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Barata Indonesia (Persero) periode 2019–2023 mengungkap potret krisis mendalam yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, manajemen proyek, hingga indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Dokumen audit yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII pada 23 Januari 2025 dan diperoleh Monitorindonesia.com ini memperlihatkan bahwa perusahaan berada dalam kondisi financial distress, dengan ketidakpastian signifikan terhadap kelangsungan usaha.

Kerugian Membengkak, Laporan Keuangan Bermasalah

BPK menemukan bahwa meski pendapatan PT Barata sempat mencapai Rp2,46 triliun pada 2019, perusahaan justru mencatat kerugian berulang hingga Rp1,42 triliun.

Temuan krusial muncul dari restatement laporan keuangan:

>Laba Rp68,38 miliar berubah menjadi rugi Rp1,42 triliun

>Beban pokok pendapatan melonjak dari Rp1,97 triliun menjadi Rp3,47 triliun

Selain itu, BPK mencatat:

>Pengakuan pendapatan terlalu dini Rp113,66 miliar

>Arus kas operasi negatif sejak 2020

>Defisit modal dan risiko gagal bayar

Auditor bahkan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian serta menegaskan adanya ketidakpastian going concern.

Proyek EPC Jadi Sumber Kerugian Nyaris Rp1 Triliun

BPK mengungkap bahwa kontrak EPC menjadi “lubang hitam” keuangan perusahaan. Total kerugian bisnis mencapai Rp989,98 miliar dari sejumlah proyek, antara lain:

>Pabrik Gula Bombana: Rp550,37 miliar

>PLTU Luwuk: Rp144,8 miliar

>PG Gempolkrep: Rp195,75 miliar

>Revitalisasi PG Rendeng: Rp80,29 miliar

>Terminal LPG: Rp18,76 miliar

BPK menilai:

>Perhitungan harga kontrak tidak memadai

>Strategi pembiayaan lemah

>Kompetensi engineering tidak mencukupi

Dana Negara Disalahgunakan, PMN Tak Tepat Sasaran

Salah satu temuan paling serius adalah penggunaan dana PMN di luar peruntukan.

Total penggunaan mencapai Rp189,82 miliar, termasuk untuk:

>Utang bank Rp126,18 miliar

>Vendor Rp20,19 miliar

>Proyek Rp36,95 miliar

>Operasional Rp1,85 miliar

BPK juga menemukan:

>Selisih Rp7,36 miliar tidak dapat dijelaskan

>Tidak ada dokumentasi pertanggungjawaban

Padahal tujuan PMN untuk memperkuat modal dan kapasitas usaha. Namun:

>Ekuitas minus terjadi sejak 2019

>Target produksi tidak tercapai

>Rugi berulang hingga 2023

>Akuisisi Siemens Jadi Beban

Akuisisi pabrik Siemens senilai Rp84,38 miliar tidak memberi dampak positif.

BPK mencatat:

>Penjualan Rp1,028 triliun

>HPP Rp1,045 triliun

>Biaya tambahan Rp80,03 miliar

>Rugi Rp97,14 miliar

Ironisnya, indikasi penurunan kinerja sudah terdeteksi sebelum akuisisi.

Indikasi Fraud: Proyek Fiktif & Transfer Mencurigakan

Dalam proyek CO₂ Plant, BPK menemukan:

>Kerugian Rp5,82 miliar

>Pemborosan Rp5,85 miliar

Sementara pada pengadaan motor listrik:

“Kelemahan pengendalian... mengakibatkan indikasi kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp4.881.105.824,00.”

Dana ditransfer ke rekening berbeda dengan indikasi manipulasi komunikasi.

Proyek Crane Mangkrak, Biaya Membengkak

Proyek RTG Crane mengalami kegagalan serius:

>RAB awal Rp18 miliar/unit

>Realisasi Rp100,34 miliar/unit

>Kerugian Rp100,34 miliar

BPK menilai manajemen tidak prudent dan gagal mengelola risiko pembiayaan.

Skema Scrap dan Proyek Lain Bermasalah

BPK menegaskan:

“Perikatan yang tidak terdapat nomor... tidak sesuai dengan prinsip transparansi.”

Temuan lain:

>Potensi kehilangan scrap 2,2 juta kg

>Utang Rp18,3 miliar

>Perjanjian bermasalah

Pada proyek kondensor:

“PT Barata mengalami potensi rugi bisnis sebesar Rp24.401.214.380,50...”

Kelebihan Bayar Direksi

BPK mencatat:

“Kelebihan Pembayaran Tunjangan Asuransi Purna Jabatan... sebesar Rp1.571.731.676,00.”

Total bahkan meningkat menjadi Rp1,64 miliar.

Zona Distress dan Risiko Bangkrut

Hasil analisis Altman Z Score menempatkan PT Barata dalam zona distress.

Perusahaan:

>Tidak mampu menghasilkan kas operasional

>Bergantung pada pinjaman dan PMN

>Berpotensi gagal bayar

Peringatan keras Presiden Prabowo

Dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks Gedung DPR RI, Presiden Prabowo secara terbuka mengakui bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis negara. 

Ia bahkan menyebut praktik penyimpangan tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan menjalar hingga ke berbagai eselon birokrasi, BUMN, hingga BUMD.

“Kita paham sejarah umat manusia: jika kekuasaan tidak diawasi, maka kekuasaan akan menjadi korup. Kekuasaan absolut akan menjadi korup secara absolut,” ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan pertamanya sebagai presiden.

Presiden juga mengaku telah melihat langsung besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah setelah hampir setahun memimpin eksekutif.

“Ini bukan fakta yang harus kita tutupi. Saya mengetahui berapa besar tantangan kita dan berapa besar penyelewengan di lingkungan pemerintah,” kata dia di hadapan anggota parlemen.

Namun, peringatan tersebut seolah menemukan bukti konkret melalui temuan audit negara terhadap PT Barata Indonesia.

Pakar: Sudah Mengarah ke Ranah Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai temuan BPK tidak bisa dianggap sekadar administratif.

“Jika kita melihat pola penggunaan dana di luar peruntukan, indikasi pekerjaan fiktif, hingga dugaan transfer ke rekening yang tidak sah, itu sudah masuk kategori red flags dalam tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum wajib mendalami ini, karena ada potensi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan unsur pidana bisa muncul dari pola kelalaian yang sistemik.

“Kelalaian yang berulang dan sistemik dalam pengelolaan keuangan BUMN tidak bisa lagi ditoleransi. Itu bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.”

Masalah Struktural Tata Kelola

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kasus ini mencerminkan kegagalan struktural.

“Kasus ini menunjukkan adanya problem struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas. Ketika pengawasan internal lemah dan komisaris tidak menjalankan fungsi kontrol secara efektif, maka ruang penyimpangan menjadi sangat terbuka.”

Ia menambahkan:

“Ini bukan lagi soal satu dua proyek gagal, tapi sudah mengarah pada pola sistemik. Jika tidak dibenahi dari hulu, kasus serupa akan terus terulang.”

Pemerintah Harus Ambil Keputusan Tegas

Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, menyebut temuan ini sebagai alarm keras bagi negara.

“Ini bukan sekadar masalah internal perusahaan, tapi sudah menyangkut tata kelola keuangan negara. Pemerintah harus tegas, apakah akan menyelamatkan, merestrukturisasi, atau membubarkan perusahaan.”

Ia juga menyoroti penggunaan PMN:

“PMN itu uang rakyat. Kalau digunakan tidak sesuai tujuan dan malah memperburuk kondisi perusahaan, itu menunjukkan perencanaan dan pengawasan kebijakan yang lemah.”

Indef: Pembubaran Bisa Jadi Opsi

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai evaluasi total perlu dilakukan.

“Jika perusahaan masih memiliki peran strategis, restrukturisasi bisa dilakukan. Tetapi jika kerugian bersifat struktural dan model bisnis tidak berkelanjutan, pembubaran bisa menjadi pilihan rasional.”

Krisis Sistemik yang Mengkhawatirkan

Temuan BPK menunjukkan satu pola besar:

>Proyek dijalankan tanpa kesiapan

>Pengawasan lemah

>Keputusan bisnis tidak prudent

>Dana negara tidak dikelola dengan akuntabel

Kasus PT Barata Indonesia bukan sekadar kegagalan bisnis, tetapi cerminan masalah tata kelola BUMN yang lebih luas.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, risiko yang muncul bukan hanya kebangkrutan perusahaan, tetapi juga potensi kerugian negara yang semakin besar serta terbukanya pintu penegakan hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Barata Indonesia belum memberikan penjelasan kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/3/2026).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru