BREAKINGNEWS

Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 M, Alarm Dini Investigasi Monitor Indonesia Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Ragunan?

Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 M, Alarm Dini Investigasi Monitor Indonesia Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Ragunan?
Terbongkarnya dugaan korupsi pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya senilai Rp10,2 miliar yang menyeret mantan direktur utama sebagai tersangka kembali menghidupkan sorotan terhadap investigasi MonitorIndonesia.com mengenai dugaan penggelembungan anggaran pakan satwa di Ragunan. (Foto: Kolase MI)

Surabaya, MI – Terungkapnya dugaan korupsi pengelolaan anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar kembali mengingatkan publik pada investigasi Monitorindonesia.com yang sejak Agustus 2024 telah mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Bedanya, jika perkara di Surabaya kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka dugaan penyimpangan di Ragunan hingga kini masih berupa laporan masyarakat dan hasil investigasi yang belum berujung pada penetapan tersangka.

MONITOR JUGA: Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Ragunan, KPK Didesak Turun Tangan!

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional selama periode 2016–2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pengeluaran kas perusahaan yang diduga tidak sah, terutama sepanjang 2023 hingga 2024.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia, Rabu (22/7/2026).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan untuk berbagai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.

Agar penyimpangan tersebut tidak terdeteksi, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah seluruh dana telah digunakan untuk kegiatan operasional kebun binatang.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Yang paling memprihatinkan, Kejati Jawa Timur menyebut dana operasional yang semestinya dipakai membeli pakan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan.

Akibatnya, kondisi kebun binatang memburuk.

"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujar Punia.

Investigasi Monitor Indonesia Sejak 2024

Jauh sebelum kasus Surabaya terungkap, MonitorIndonesia.com telah menerbitkan serangkaian laporan investigasi mengenai dugaan penyimpangan pengadaan pakan satwa di Taman Margasatwa Ragunan.

Dalam investigasi bertajuk "Proyek Pakan Satwa Ragunan Naik Rp11 Miliar Setahun, Siapa Bermain?" hingga "Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Ragunan, KPK Didesak Turun Tangan!", Monitor Indonesia mengungkap adanya lonjakan anggaran yang dinilai tidak lazim.

MONITOR JUGA: Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka, Dana Pakan Satwa Diduga Dijarah Rp10,2 Miliar, Hewan Kurus hingga Mati

Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan LKPP, anggaran pengadaan pakan satwa tercatat sekitar Rp19,6 miliar pada 2022.

Namun pada 2023 melonjak menjadi sekitar Rp30,6 miliar, atau meningkat sekitar Rp11 miliar hanya dalam satu tahun anggaran.

Lonjakan tersebut terjadi setelah mekanisme pengadaan berubah dari sistem tender menjadi e-purchasing (e-katalog).

Dalam investigasi itu disebutkan perusahaan penyedia pakan masih didominasi nama yang sama dari tahun ke tahun, yakni CV Rosadia Petaho, PT Missindo Utama, dan PT Graha Cipta Pratama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kenaikan anggaran yang mencapai lebih dari 50 persen.

INDECH Minta KPK Turun Tangan

Direktur Investigasi Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Hikmat Siregar, ketika itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera turun tangan.

"KPK harus segera turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi di Ragunan. Kami perkirakan kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar setiap tahun di Ragunan," ujar Hikmat kepada Monitorindonesia.com.

Menurut Hikmat, kenaikan anggaran pakan satwa yang sangat tinggi patut dipertanyakan.

"Emangnya berapa satwa yang bertambah hingga anggaran pakan naik lebih dari Rp9 miliar? Diduga kuat ada persekongkolan pejabat Ragunan dengan rekanan untuk menaikkan alokasi anggaran."

Ia juga menyoroti penggunaan sistem e-purchasing.

"Mereka pikir publik tidak akan tahu isi e-katalog yang mereka buat. KPK bisa melihat seluruh hasil e-katalog yang ditunjuk pejabat pembuat komitmen."

Aktivis Antikorupsi Soroti Dugaan Mark-up

Aktivis antikorupsi Order Gultom juga mempertanyakan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Bagaimana mungkin anggaran bisa naik lebih dari 50 persen? Kalaupun ada inflasi paling sekitar 10 persen. Kalau ada penambahan satwa pun tidak signifikan. Saya menduga ada persekongkolan tingkat tinggi dalam merampok uang rakyat."

Menurut Order, dugaan penyimpangan tersebut hanya sebagian kecil dari total anggaran yang setiap tahun dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Taman Margasatwa Ragunan.

"Perusahaan pengadaan pakannya itu-itu saja dari dulu sampai sekarang. Kami juga sedang memantau anggaran-anggaran lainnya."

Ia bahkan mengkritik lemahnya pengawasan internal.

"Bagaimana anggaran naik lebih dari 50 persen bisa lolos? Saya menduga ada persekongkolan jahat antara pejabat terkait, pengusaha, dan lainnya."

Temuan Lapangan

Dalam penelusuran di kawasan Ragunan pada Januari 2024, tim MonitorIndonesia.com menemukan sejumlah pakan satwa berserakan dan tidak termanfaatkan.

Seorang pengunjung bernama Uci (27) mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.

"Kasihan binatangnya ya, makanannya terbuang begitu saja," katanya.

Konfirmasi kepada Pemprov DKI

Monitor Indonesia juga telah meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Rudy, mengaku belum mengetahui dugaan penggelembungan anggaran tersebut.

"Silakan tanya langsung saja ke pengelola Ragunan," ujarnya singkat.

Sementara Kepala UPT Taman Margasatwa Ragunan, drh. Endah Rumiyati, telah dikonfirmasi oleh Monitor Indonesia pada Januari maupun Agustus 2024, namun tidak memberikan tanggapan.

Respons KPK

Saat dimintai tanggapan mengenai laporan masyarakat tersebut, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme apabila memenuhi persyaratan.

"Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor," kata Tessa kepada MonitorIndonesia.com.

Dua Kasus Berbeda

Kasus Kebun Binatang Surabaya yang kini telah memasuki tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyimpangan anggaran pakan satwa memang dapat menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa.

Meski demikian, perkara KBS dan dugaan penyimpangan pengadaan pakan satwa di Ragunan merupakan dua kasus yang berbeda.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan penyimpangan pengadaan pakan satwa di Ragunan terbukti secara hukum.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai Ragunan tetap harus diposisikan sebagai dugaan yang masih memerlukan proses hukum lebih lanjut. (Wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 M, Alarm Dini Investigasi Monitor Indonesia Dugaan Korupsi Pakan Satwa di Ragunan? | Monitor Indonesia