Satpol PP DKI Gencarkan Penindakan Protokol Kesehatan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2021 20:30 WIB
Jakarta Monitor Indonesia.com - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker di ibukota. Tak hanya masker, pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. “Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Kasapol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (7/02/2021). Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 6 Februari 2021malam, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut: A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker) - Kerja Sosial = 910 - Denda = 35 - Jumlah = 945 B. RESTORAN/RUMAH MAKAN - Denda = 0 - Penghentian Sementara Kegiatan = 3 - Pembubaran dan Teguran Tertulis = 26 - Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0 - Tidak Ditemukan Pelanggaran = 337 - Jumlah = 366 C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI - Denda = 0 - Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0 - Teguran Tertulis = 16 - Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0 - Tidak Ditemukan Pelanggaran = 105 - Jumlah = 121 • NILAI DENDA - Perorangan = Rp 6.800.000 - Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp - - Tempat Kerja / Kantor/Tempat Industri = Rp - - Jumlah = Rp 6.800.000.   [MI/man)

Topik:

-