Polda Metro Sanksi Komunitas Sepatu Roda yang Melintas di Tengah Jalan Gatsu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Mei 2022 19:38 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan sanksi represif non yustisial terhadap para pesepatu roda yang melintas di tengah jalan Gatot Subroto (Gatsu) beberapa waktu lalu. Sanksi represif non yustisial ini merupakan tindakan hukum yang disesuaikan dengan UU tanpa melalui proses praperadilan. "Kami sudah memberikan sanksi, kenapa? Karena sebelumnya mereka sudah diberikan tempat juga oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sepatu roda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5). Sambodo menyebut, bentuk sanksi ini yaitu dengan pemberian edukasi saat proses pemanggilan dan diberikan surat pernyataan agar para atlet tidak mengulangi perbuatannya. Sanksi ini diberikan ke seluruh atlet yang melakukan aksi tersebut dengan diwakili oleh Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal. "Karena ini baru yang pertama kali, maka kami sifatnya memberikan peringatan, edukasi, dan pendidikan serta penjelasan kepada masyarakat bahwa yang dilakukan teman-teman pemain sepatu roda itu melanggar aturan," bebernya. Diberitakan sebelumnya, aksi rombongan pesepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto ini viral usai diunggah oleh salah satu akun Twitter @pativ7. Mereka terdiri dari orang dewasa hingga anak kecil. Berdasarkan video yang beredar, para pemain sepatu roda itu mengenakan atribut lengkap mulai dari helm sampai pelindung lutut. Mereka sesekali terlihat menyalip kendaraan roda dua yang melintas di jalan tersebut. (La Aswan)

Topik:

sepatu roda
Berita Terkait