Tidak Benar Napi Rutan Cipinang Bisa Gunakan Alat Komunikasi dengan Bayar Bulanan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2023 17:08 WIB
Jakarta, MI - Menindaklanjuti adanya pemberitaan media online dari pusaran.co dengan judul berita “Eksis di Sosmed, Ternyata Napi Rutan Cipinang Bisa Gunakan Alat Komunikasi Dengan Bayar Bulanan” tertanggal 24 Maret 2023, pihak Rutan Cipinang langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mengatakan, dari hasil pengecekan langsung terhadap peredaran handphone di blok hunian, pungutan liar, pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya terkait pengurusan PB, tempat tidur, makanan dan lainnya. Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat dalam berita online tersebut itu tidak benar dan tidak berdasar. pihak Rutan Cipinang sampai saat ini terus berkomitmen penuh pada program Zero Halinar (Handpnone, Pungli dan Narkoba). "Hal tersebut dilakukan dengan mengintensifkan pemeriksaan pada area Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan area P2U terhadap orang, barang dan kendaraan yang melintas dengan menggunakan alat Metal Detector, X-ray dan Bodyscan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam Rutan Cipinang ini," ungkap Sukarno, Sabtu (25/3). Selain itu, secara berkala pihak Rutan Cipinang juga rutin melaksanakan sidak/penggeledahan terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta meminimalisir peredaran barang terlarang seperti Handphone di blok hunian. Karutan mengatakan, sebagai komitmen terhadap program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rutan Kelas I Cipinang juga turut mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan Polri untuk melaksanakan sidak/penggeledahan pada Blok Hunian Rutan Cipinang. Dimana kegiatan tersebut selanjutnya didokumentasi, diinventarisir untuk kemudian dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Selanjutnya jika terbukti ada WBP yang memiliki alat komunikasi, warga binaan iti akan diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kemudian, Sukarno juga menjelaskan isi pemberitaan terkait informasi yang menyebutkan adanya pungutan liar oleh petugas untuk penggunaan Handphone bagi WBP di blok hunian yang tertulis pada paragraf 2. "Kami telah melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut dan tidak menemukan adanya unsur yang dimaksud. Sejak beberapa tahun terakhir, Rutan Kelas I Cipinang aktif dalam upaya pembentukan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," ujar Karutan. Hal tersebut kata dia, dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Kelas I Cipinang pada awal tahun 2023. Dalam hal itu, Rutan Cipinang akan tegas dalam melakukan penindakan terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, terkait dengan adanya pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pada masalah pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Tempat Tidur, Makanan dan lainnya yang ditulis pada paragraf 8. Pada kondisi yang sebenarnya, Sukarna mengatakan pihaknya telah menjalankan berbagai program dan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Seperti pengurusan program PB, dimana Rutan Cipinang memberikan akses yang seluas-luasnya kepada WBP untuk dapat mengikuti program tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Meskipun jumlah WBP Rutan Kelas I Cipinang mengalami kondisi over kapasitas sebesar kurang lebih 300 persen, namun pihak Rutan Cipinang terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan melakukan pemerataan penempatan WBP pada blok hunian, serta mendistribusikan kasur/matras tidur bagi WBP secara merata sehingga para WBP dapat tidur dengan layak. Adapun terkait dengan pemberian hak makan bagi WBP, pihak Rutan Kelas I Cipinang telah megupayakan optimalisasi pemberian makanan dengan mempertimbangkan kualitas bahan, nilai gizi, serta higienitas makanan, dan semuanya telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Pas 36.Ot.02.02 Tahun 2022 Tentang Standar Kebutuhan Dasar Narapidana, Anak Binaan, Tahanan Dan Anak. Untuk memaksimalkan layanan pemberian makan bagi WBP, pihak Rutan Kelas I Cipinang juga telah mengajukan sertifikasi halal kepada MUI sebagai bagian dari komitmen peningkatan kuialitas pelayanan publik. "Rutan Kelas I Cipinang akan terus konsisten berupaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat melalui berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau setiap pelayanan di Rutan Cipinang, seperti penyediaan layanan Self Service bagi WBP untuk mengakses Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta Aplikasi Senyaman Ruci (Sentra Pelayanan Masyarakat Rutan Cipinang) yang merupakan pelayanan terpadu dalam sebuah aplikasi digital," tutup Karutan. (Berkam)
Berita Terkait