Klarifikasi PT Basuki – Mandiri KSO Soal Pemberitaan Proyek Waduk Marunda Tahap II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2023 17:31 WIB
Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II (Foto: Ist)
Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II (Foto: Ist)

Jakarta, MI -  PT Basuki – Mandiri KSO mengklarifikasi pemberitaan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Waduk Marunda Tahap II di media online Monitorindonesia.com pada tanggal 6 November 2023. 

Project Manager (PM) PT Basuki – Mandiri KSO, Afriza Rivandi Wibowo menyatakan bahwa pihaknya selaku penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaan dengan benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak.

"Kami dari Basuki - Mandiri KSO selaku penyedia jasa proyek pembangunan waduk marunda tahap II menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar, kami selaku penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaan dengan benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak," kata Afriza, Jum'at (10/11).

Afriza menambahkan, bahwasanya material yang digunakan di proyek pembangunan waduk Marunda tahap II berasal dari quary legal dan bisa dipertanggung jawabkan.

Monitorindonesia.com pada tanggal 6 November 2023 menerbitkan berita dengan judul: Material Ilegal, Pj Gubernur DKI Heru Budi Didesak Batalkan Proyek Waduk Marunda Tahap II.

Kemudian pada tanggal 7 November 2023 menerbitkan berita dengan judul: Kasus Proyek Waduk Marunda Tahap II, Plt Kadis SDA Ika Agustin Bungkam!

Lalu pada tanggal 8 November 2023 Monitorindonesia.com juga menerbitkan berita dengan judul: Kasus Waduk Marunda Tahap II Rp101 M, Pemprov DKI Diminta Laporkan Pihak yang Besekongkol

Berita Terkait