Material Ilegal, Pj Gubernur DKI Heru Budi Didesak Batalkan Proyek Waduk Marunda Tahap II
Jakarta, MI - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, diminta untuk segera membatalkan proyek pembangunan Waduk Marunda Tahap II di Marunda Jakarta Utara.
Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD senilai Rp 101 miliar tersebut diduga banyak pelanggaran dan persekongkolan dalam pelaksanaanya.
Pelanggaran tersebut seperti pengadaan material limestone yang dikerjakan oleh kontraktor PT Basuki – Mandiri KSO.
Lebih dari 300.000 meter kubik kebutuhan limestone di proyek waduk Marunda tahap II tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, spesifikasi limestone dari tambang ilegal itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.
Konsultan Supervisi Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II yakni PT Buana Rekayasa Adhigana, PT Balois Mandiri Konsultan dan PT Royal Mandiri Konsultan telah melayangkan surat protes keras kepada kontraktor PT Basuki-Mandiri KSO pada 25 Oktober 2023.
Dalam salinan surat 3 perusahaan konsultan proyek Marunda II yang diterima Monitorindonesia.com Senin (6/11) disebutkan, pihak konsultan telah menelusuri ke lokasi pengambilan limestone di Quarry Klapanunggal - Kabupaten Bogor telah ditemukan adanya armada Dump Truck yang mengambil Material Limestone di Quarry Lulut.
"Dimana quarry tersebut bukan Quarry yang sudah ditentukan dan sudah dilakukan uji material. Dalam hal material limestone, quarry yang telah dilakukan pengajuan adalah quarry
Klapanunggal milik PT.Clasindo," ujar Tim Leader Konsultan Agung Cipto Budiyono.
Agung Cipto menegaskan, bahwa material limestone diluar Quarry Klapanunggal PT Clasindo tidak dapat diterima dan ditolak masuk ke proyek Marunda II.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Pasal 3.2.1.2 Mengenai Kualitas Material limestone, apabila Basuki – Mandiri KSO menghendaki pendatangan material dari luar Quarry Klapanunggal, maka agar menyampaikan dokumen
perizinan tambang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI.
"Serta melakukan pengujian material sebelum didatangkan ke lapangan," kata Agung.
Konsultan juga menembuskan surat tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Copot Plt Kadis SDA DKI Jakarta
Menanggapi hal itu, peneliti dari Indonesian Corruption Observer Order Gultom mendesak Pj Gubernur Heru Budi segera mencopot Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin.
Sebab, Ika patut diduga ada persekongkolan dengan kontraktor karena membiarkan material ilagal dan tidak sesuai spesifikasi masuk ke proyek-proyek waduk di DKI.
"Proyek waduk Marunda II harus dibatalkan demi mencegah kegugian daerah lebih banyak lagi. Proyek Marunda itu proyek besar yang dibiayai dari uang rakyat dan bila Kadis SDA Ika Agustin tak segera membatalkan maka patut diduga dia ikut "bermain" di situ," tegas Order Gultom.
Order menyatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data terkait proyek-proyek besar yang dikerjakan oleh DInas SDA dan Suku Dinas di wilayah Kota Administrasi.
Dia meyakini ada upaya "perampokan" uang negara di proyek-proyek Dinas SDA beberapa tahun belakangan ini.
"Nanti akan kami paparkan ke teman-teman media atas temuan ini. Kita akan laporkan juga ke aparat penegak hukum mana yang bisa dipercaya membongkar kasus-kasus dugaan korupsi ini," tandasnya. (Man)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dugaan Korupsi di Waduk Cilangkap dan Munjul Rp 80 M, Kejati DKI Diminta Bergerak Cepat
26 Februari 2024 16:00 WIB
Korupsi Masif di Dinas SDA DKI Jakarta, Pegiat Antikorupsi: KPK Dimana? (1)
19 Desember 2023 19:22 WIB
Klarifikasi PT Basuki – Mandiri KSO Soal Pemberitaan Proyek Waduk Marunda Tahap II
13 November 2023 17:31 WIB
Harta Kekayaan Plt Kadis SDA DKI Ika Agustin Tembus Rp 1,7 Miliar
6 November 2023 15:09 WIB
Waduk Marunda Butuh 380.000 Meter Kubik Limestone, Identik Pindahkan Satu Gunung dari Bogor
27 Oktober 2023 12:17 WIB
Soal Limestone Illegal, Rasyidi Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Awasi Ketat Proyek dari Kontraktor Nakal
26 Oktober 2023 11:33 WIB
Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Plt Bupati Bogor Tutup Mata? (2)
20 Oktober 2023 10:14 WIB