Serius Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 November 2021 18:24 WIB
Monitorindonesia.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini fokus memberantas praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang dengan membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah. “Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” kata Sofyan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021). Banyak kasus mafia tanah, kata Sofyan, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerjasama oleh oknum tertentu. Ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktek mafia tanah. “Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya,” ungkapnya. “Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” sambungnya. Diberitakan sebelumnya, ada 125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan. "Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," kata Surya Tjandra. Surya Tjandra mengingatkan berkenaan peluang yang bisa membuat mafia ini bertindak. Seperti, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya disimpan dengan niat investasi. Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat. “Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil,” ucapnya. “Memang bagaimana pun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," tambahnya. (Wawan)
Berita Terkait