Jokowi Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 September 2022 14:17 WIB
Jakarta, MI - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. "Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9). Diberitakan sebelumnya, Polri telah mengirimkan surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Sekertariat Militer (Sekmil) Presiden. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden). Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/9). Diketahui, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan putusan tersebut, Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pemberkasan administrasi pemecatan Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J masih terus berproses. “Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on progress,” ujar Dedi. “Prosesnya cukup dari SDM ke pak kapolri, ke sekmil (sekretaris militer), tanda tangan pengesahan tanda tangan sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” pungkasnya.