Larang Jual Rokok Batangan, Jokowi: untuk Kesehatan Masyarakat!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Desember 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya melarang penjualan rokok batangan. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menjaga kesetahan masyarakat. “Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan, di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12). Jokowi mengatakan, beberapa negara bahkan sudah melarang penjualan rokok. Namun, di Indonesia hanya rokok batangan yang dilarang untuk dijual. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023 mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022. Keppres tersebut memuat Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Adapun larangan penjualan rokok batangan, menjadi salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Topik:

Jokowi Rokok