Ceritakan Kisah Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Mendapat Hukuman Ringan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2023 11:31 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membagikan kisah saat terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, membongkar dalang dibalik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mahfud mengaku senang, lantaran Bharada E saat membacakan Pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengucapkan banyak terima kasih. "Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," sambung Mahfud,” kata Mahfud lewat akun Instagram miliknya @Mohmahfudmd, Jumat, (27/1). Ia mengatakan, masih mengingat betul saat kasus ini menjadi terang benderang ketika 8 Agustus 2022 lalu, Bharada E mengungkapkan faktanya. Bahwa faktanya adalah kasus ini bukanlah tembak-tembakan melainkan pembunuhan. "Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan," ujarnya. Namun pada akhirnya, kasus ini semakin terang usai Ferdy Sambo mengaku dirinyalah yang pembuat skenario pembunuhan Brigadir J. "Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” ungkapnya. “Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan. Kamu jantan, harua tabah menerima vonis," jelas Mahfud. Sebagaimana diketahui, pembacaan pledoi sendiri dilakukan Bharada E pada Rabu (25/1) di PN Jakarta Selatan. Jaksa PN Jaksel menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.