Ceritakan Kisah Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Mendapat Hukuman Ringan
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
27 Januari 2023 11:31 WIB
![Ceritakan Kisah Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Mendapat Hukuman Ringan](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220512-WA0016.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membagikan kisah saat terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, membongkar dalang dibalik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mahfud mengaku senang, lantaran Bharada E saat membacakan Pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengucapkan banyak terima kasih.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," sambung Mahfud,” kata Mahfud lewat akun Instagram miliknya @Mohmahfudmd, Jumat, (27/1).
Ia mengatakan, masih mengingat betul saat kasus ini menjadi terang benderang ketika 8 Agustus 2022 lalu, Bharada E mengungkapkan faktanya. Bahwa faktanya adalah kasus ini bukanlah tembak-tembakan melainkan pembunuhan.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan," ujarnya.
Namun pada akhirnya, kasus ini semakin terang usai Ferdy Sambo mengaku dirinyalah yang pembuat skenario pembunuhan Brigadir J.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” ungkapnya.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan. Kamu jantan, harua tabah menerima vonis," jelas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, pembacaan pledoi sendiri dilakukan Bharada E pada Rabu (25/1) di PN Jakarta Selatan. Jaksa PN Jaksel menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Politik
![Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB
Politik
![Pengamat: Sangat Wajar Jika Mahfud MD Meminta KPK Periksa Penggunaan Anggaran KPU Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-rumah-politik-indonesia-fernando-emas-foto-ist-1.webp)
Pengamat: Sangat Wajar Jika Mahfud MD Meminta KPK Periksa Penggunaan Anggaran KPU
13 Juli 2024 14:21 WIB