Stop Panic Buying, Tim Gabungan Polres Pringsewu Pantau Distribusi Minyak Goreng

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 16 Maret 2022 20:00 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Tim gabungan kepolisian, TNI, Diskoperindag, dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu memonitor ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko grosir di komplek pasar Sarinongko Pringsewu. Dipimpin Kabag Ops Kompol Martono, didampingi kadis koperindag, Bambang Suharmanu, Kasatpol PP Ibnu Harjianto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, Kasat Intelkam Iptu Asiadi Wasito dan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Rabu (16/3/2022) Kabag OPS Polres Pringsewu Kompol Martono mengatakan, berdasar hasil tim monitoring, minyak goreng tersedia di sejumlah toko grosir di Pasar Sari Nongko, Kecamatan Pringsewu. Masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan panic buying minyak goreng. Selain itu, Pihaknya pun mengimbau kepada para pemilik toko supaya langsung menyalurkannya ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Martono memastikan, kepolisian dengan Satgas Koperindag, Pol PP dan TNI akan selalu memantau penyaluran dan pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat. "Kami juga mendata toko-toko yang menerima distribusi dari produsen minyak goreng," ungkapnya. Bila terjadi penimbunan, tambah Martono, akan dikenakan sanksi kepada pihak penimbun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu Kadis Koperindag, Bambang menambahkan, dari hasil monitoring ini, kami akan melakukan evaluasi terkait persoalan minyak goreng. Ia memastikan, di Pringsewu ada 12 distributor yang telah menerima pasokan dari produsen minyak goreng di Lampung. Bambang memastikan, sesuai pengamatan tim monitoring ke toko-toko grosir seluruhnya ada minyak goreng. Kaitan dengan harga sendiri, menurut dia, akan mengikuti kebijakan harga yang terbaru. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke masyarakat bila sudah ada surat dari pusat terkait kebijakan harga baru minyak goreng. Kalaupun ada oknum pedagang nakal yang menimbun atau menahan stock minyak goreng untuk keuntungan pribadi, menurutnya akan segera dilakukan tindakan tegas. "Tindakan itu sebagaimana sanksi hukum yang berlaku", Tandasnya. (Gm)
Berita Terkait