Propam Polres Mimika Tahan Anggota Polisi Penganiaya Tukang Bakso di Timika

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 April 2022 21:03 WIB
Jakarta, MI - Propam Polres Mimika menahan Brigadir AK, pelaku penganiayaan terhadap Taman, pedagang pentolan bakso atau cilok di Timika. "Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika yang dilakukan Rabu (13 April) kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, Kamis (14/4) Dijelaskan, saat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka dan lebam di muka korban, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras. "Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaan-nya di Timika apakah ada izin atau tidak," ucap Napitupulu. Sanchez mengaku dari laporan yang diterima aksi pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMUN Timika, pelaku datang memesan pentolan yang dijualnya seharga Rp20 ribu. Saat korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba pelaku Brigadir AK menghampiri dan memukul muka korban sebanyak tiga kali hingga terluka dan lebam. Korban kemudian melaporkan pemukulan yang dialaminya serta melakukan visum et repertum dan kasusnya ditangani Polres Mimika di Timika. Pelaku Brigadir AK belum dapat dimintai keterangannya karena masih terpengaruh minuman keras. Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (13/4) di depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIT. Kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika. (La Aswan)

Topik:

Tukang bakso
Berita Terkait