Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Bali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 19:44 WIB
Sidoarjo, MI - Polresta Sidoarjo amankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Bali.Terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua tersangka pada pertengahan Juli 2022, Dua tersangka adalah RW dan STK. Keduanya warga Sidoarjo Kota, dari mereka polisi mengamankan barang bukti 637 gram sabu. Dari RW dan STK diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS, jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan, Rabu (3/8/2022). Dengan informasi adanya transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS, beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram. Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. Sedangkan bandar dari Bali masih DPO. Dua dari tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo. Ujarnya Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. (Hadi Martono) #Polresta Sidoarjo
Berita Terkait