Biadab! Dukun Palsu Paksa Korban Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Potong Payudara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Agustus 2022 17:03 WIB
Pekalongan, MI - Pria yang mengaku guru spiritual ini memang biadab. Betapa tidak, dia memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah untuk menyetubuhi dua anak kandungnya. Tak hanya itu, dia memeras korban hingga Rp38 juta dengan ancaman menyebarkan video tak senonoh tersebut di media sosial. Pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kini dia telah diringkus Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (23/8) lalu. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, awalnya korban yang merupakan seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapat pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku. "Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022 bergabung di grup Facebook bernama 'Terawang dan Arti Mimpi'. Dari grup tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk berkonsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku)," kata Arief di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8). Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban. Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan, kemudian dikirim ke pelaku. "Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam. Kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan dengan kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun," kata Arief. Menurut Kapolres, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim. Di hadapan petugas, pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapat dari korban untuk berfoya-foya bersama teman-teman wanitanya di tempat hiburan. Terkait penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa Afrizal berhasil ditangkap di Terminal Bus Pekalongan saat hendak melarikan diri. "Atas tindakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kemudian Pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tegasnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan agar tidak begitu saja memercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan. [Estanto] #dukun #dukun palsu #korban dukun palsu