Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Muhaimin ke Jokowi: Penuhi HAM Para Korban

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Januari 2023 15:04 WIB
Jakarta, MI- DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengakui adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini puluhan tahun negara mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Sebagai sesama anak bangsa, saya tentu mengapresiasi pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Jokowi yang mengakui 12 (dua belas) pelanggaran HAM berat, ini adalah tuntutan korban yang sudah lama mencari keadilan," kata Politikus PKB itu, Jumat (13/1/2023). Menurut Muhaimin, pengakuan pemerintah tersebut sesuai dengan amanat reformasi. Ia menanti langkah konkret pemerintah usai mengakui 12 (dua belas) tragedi yang merenggut ribuan nyawa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Muhaimin juga menaruh harapan besar tragedi HAM di Indonesia tidak kembali terjadi, baik yang sifatnya biasa maupun berat. Menurut Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, Indonesia harus tumbuh dan maju beriringan dengan penegakan HAM bagi setiap warganya. “Bahkan bagian terpenting dari amanat reformasi. Pemerintah setelah mengakui, diikuti dengan tindakan nyata untuk memenuhi HAM para korban. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa. Karena Indonesia harus tumbuh dan maju seiring dengan tegaknya perlindungan dan pemenuhan HAM setiap warga negara," tandas dia. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa di masa lampau. Hal tersebut diungkapkannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ucap Presiden sebagaimana dikutip dari situs Setneg. Adapun dua belas pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Presiden Jokowi itu adalah Peristiwa 1965-1966 yang terkait dengan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI), Tragedi Penembakan Misterius (Petrus) 1983-1985, Tragedi Talangsari, Tragedi Rumah Geudong selama masa konflik Aceh 1989-1998, Tragedi Penghilangan Paksa terhadap Aktivis Pro-Demokrasi 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998, Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Tragedi Simpang KKA di Aceh 1999, Tragedi Wasior terkait penyerbuan warga sipil di Papua 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan 2003.
Berita Terkait