Soal Peredaran Vape Liquid, DPR akan Minta Klarifikasi BPOM
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Januari 2023 13:32 WIB
![Soal Peredaran Vape Liquid, DPR akan Minta Klarifikasi BPOM](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220518-WA0034.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago akan meminta penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan peredaran rokok listrik atau Vape Liquid serta efek dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Memang hal tersebut harus diatur dan saya akan coba bicarakan dengan BPOM serta meminta klarifikasi terkait masalah izin edar dan efek samping rokok electrik ini mengenai cairan nikotin dan bahan kimia lainnya," kata Irma, Sabtu (14/1).
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU omnibuslow Kesehatan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau Vape liquid karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
Sebelumnya diberitakan, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU omnibuslaw Kesehatan, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau vape liquid karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
“Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape,” ujarnya, Rabu (11/1).
Topik:
Vape LiquidBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait