Legislator PDIP Harap Semua Pihak Hormati Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2023 21:00 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap agar pihak-pihak yang menolak pengesahan dari pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dapat menjalani proses hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal tersebut disampaikan Rahmad Handoyo merespons adanya kritik dari mahasiswa hingga seruan aksi para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besar pasca pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR. "Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apapun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," kata Politikus PDIP itu, Rabu (29/3/2023). Rahmad berharap, agar masyarakat dapat menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau pun menolak, kata dia, bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," imbuh Rahmad. Rahmad menegaskan, bahwa pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia. “Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," imbuh Rahmad. Rahmad pun memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu caranya, kata Rahmad, pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi Undang-Undang. Hal ini, tegas dia, termasuk ke seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. “Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," tandas Rahmad.
Berita Terkait