Jawab Fahri, MNC Group: Kami Laksanakan Perintah KPU, Bukan Paprol!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2023 18:50 WIB
MNC Group (Foto: Istimewa)
MNC Group (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.

"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, kepada wartawan, Minggu (31/12).

Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan bukan atas perintah parpol.

"Kami melaksanakan perintah KPU dan bukan melaksanakan perintah parpol atau pihak tertentu," tuturnya.

Dia menambahkan MNC Group sudah rutin mendapatkan kesempatan menjadi media penyelenggara debat. Penyelenggaraan itu, kata Syafril, dilakukan secara profesional.

"MNC sudah rutin mendapat kesempatan menjadi TV penyelenggara debat capres/cawapres. Dan dilaksanakan secara profesional," tandasnya.

Sebelumnya, Waketum Gelora Fahri Hamzah mengaku mendengar informasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak MNC Group sebagai media penyelenggara debat ketiga.

Selengkapnya di sini