Jawab Fahri, MNC Group: Kami Laksanakan Perintah KPU, Bukan Paprol!


Jakarta, MI - MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.
"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, kepada wartawan, Minggu (31/12).
Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan bukan atas perintah parpol.
"Kami melaksanakan perintah KPU dan bukan melaksanakan perintah parpol atau pihak tertentu," tuturnya.
Dia menambahkan MNC Group sudah rutin mendapatkan kesempatan menjadi media penyelenggara debat. Penyelenggaraan itu, kata Syafril, dilakukan secara profesional.
"MNC sudah rutin mendapat kesempatan menjadi TV penyelenggara debat capres/cawapres. Dan dilaksanakan secara profesional," tandasnya.
Sebelumnya, Waketum Gelora Fahri Hamzah mengaku mendengar informasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak MNC Group sebagai media penyelenggara debat ketiga.
Selengkapnya di sini
Topik:
mnc-group debat-capres fahri-hamzah kpu pemiluBerita Sebelumnya
Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Survei Meredup
Berita Selanjutnya
Respons Menohok Perindo Soal Fahri Hamzah
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB