Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Survei Meredup
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Survei Meredup Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/a7412900-cbfc-4196-ae53-79bc51670372.jpg)
Jakarta, MI - Menjelang Pemilu 2024 kehadiran berbagai lembaga survei dalam memberikan survei elektabilitas terhadap pasangan capres-cawapres kerap dipertanyakan publik. Pasalnya lembaga survei santer diisukan tidak independen dan merilis survei hanya berdasarkan pesanan suatu pihak tertentu.
Pengamat Politik Citra Institute Efriza, mengatakan berangkat dari pengalaman Pilpres 2014 lalu, hasil survei kontroversial pernah terjadi utamanya pada saat atas hitung cepat Pilpres 2014 yang mana pada saat itu memberikan hasil beberda.
Tetapi kata Efriza, kontroversi hitung cepat itu tak membuat beberapa lembaga survei tersebut terjerat hukum pidana. Hanya saja, hal itu berimplikasi pada ketidakpercayaan publik terhadap lembaga survei.
"Ada empat lembaga survei yang berbeda kala itu, sehingga menjadi polemik di masyarakat. Hasil yang utama atas kasus itu bukan unsur pidana yang terjadi, tapi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga survei tersebut, sehingga perlahan lembaga survei itu meredup," kata Efriza saat dihubungi Monitorindonesia.com, Minggu (31/12).
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi dalam acara "Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024" di Jakarta, Kamis (19/1) lalu, menegaskan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat di Pemilu 2024 bakal ditindak tegas termasuk pidana jika survei yang dilakukan tidak memenuhi metode ilmiah dan melakukan pelanggaran atau manipulasi.
Puadi menyatakan, tindakan tegas terhadap lembaga survei yang melanggar merujuk pada Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang menyatakan proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah tidak diperkenankan.
"Kami akan menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Mereka yang melakukan survei tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu," pungkasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menjabat tangan mantan Ketua KPU masa jabatan 2004-2007 Ramlan Surbakti (kiri) (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu.webp)
Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis
19 April 2024 17:17 WIB
![Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk, Hakim Lainnya Soroti Dana Bansos Naik Usai Pandemi Covid-19 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hamki-mk-arief.jpg)
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk, Hakim Lainnya Soroti Dana Bansos Naik Usai Pandemi Covid-19
6 April 2024 05:00 WIB