Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Februari 2024 20:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro  (kiri) saat konferensi pers bersama Bawaslu RI (Foto: Repro)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) saat konferensi pers bersama Bawaslu RI (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (29/2). 

Jenderal polisi bintang 1 itu mengatakan, penetapan tujuh tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada, Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Menurut Djuhandhani, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi dan memalsukan daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 lalu hingga sekarang. 

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkapnya. 

Djuhandhani menegaskan, bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara milik ketujuh tersangka tersebut sebelum akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," jelas Djuhandhani. 

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, kuat dugaan melibatkan sejumlah orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut.

Namun, Rahmat Bagja belum menyebutkan secara rinci pihak tersebut. Dia akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

"Potensi pelanggaran yang terjadi, dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN," kata Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2).