2 Bulan TPP Siap Dibayar, Plh Sekda Malut: Hak dan Kewajiban ASN Harus Seimbang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Maret 2024 16:39 WIB
Plh Sekda Maluku Utara, Salmin Janidi (Foto: MI/RD)
Plh Sekda Maluku Utara, Salmin Janidi (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Baru beberapa hari saja menjabat Plh Sekda Maluku Utara (Malut), Salmin Janidi, sudah mulai melakukan gebrakan-gebrakan nyata. Salah satunya dengan menindaklanjuti perintah Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, untuk segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.

Untuk memastikan pembayaran TPP bulan Januari dan Februari 2024 ini, Salmin terjun langsung mengecek ketersediaan dana, yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Kunjungan Plh Sekda tersebut, langsung diterima Kabid Perbendaharaan Sulvana Andili dan staf BPKAD Iksan Albanjar.

“Saya hari pertama melakukan kunjungan setelah diamanatkan untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Sekda, kunjugan saya pada saat ini di kantor BPKAD untuk memastikan dua hal, yaitu tentang ketersediaan dana pembayaran dua bulan TPP dan mengecek ketersediaan dana pembayaran satu kali gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR),” kata Salmin kepada wartawan, di Sofifi, Kamis (28/3/2024).

Menurut Salmin, setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPKAD, dana tersebut telah tersedia, dengan besaran untuk pembayaran dua bulan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 50 Miliar lebih, dan THR ASN sebesar Rp 40 Miliar lebih. 

Sedangkan untuk THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), digelontorkan sebesar Rp 5 Miliar.

“Alhamdulillah, setelah saya berkoordinasi ke Bidang Perbendaharaan, pembayarannya siap untuk dibayarkan. Nah, dengan catatan masing-masing Dinas, Badan, dan Biro segera siapkan persyaratannya, agar pekan depan BPKAD sudah dapat memproses pencairannya,” jelasnya.

Salmin juga menegaskan kepada seluruh ASN di Pemprov Malut, agar disiplin masuk kantor. Karena, menurut dia, Sofifi merupakan Ibukota Provinsi dan sesuai arahan dan perintah Plt Gubernur, melakukan pelayanan publik itu di kantor bukan di tempat lain. 

Supaya, hak-hak ASN dapat dipenuhi oleh pemerintah dan ASN juga dapat memenuhi kewajibannya, walaupun di dalam bulan puasa ini.

“Dalam bulan suci ramadhan ini, disiplin serta kinerja ASN wajib ditingkatkan. Sehingga, pemenuhan terhadap hak dan kewajiban ASN itu sendiri dapat berimbang,” pungkas Salmin. (RD)