Setumpuk Masalah Menanti Gebrakan Salmin Janidi, Komisi I DPRD Malut: Fokus Bayar Utang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 21:52 WIB
Plh Sekda Maluku Utara Salmin Janidi (Foto: Istimewah)
Plh Sekda Maluku Utara Salmin Janidi (Foto: Istimewah)

Sofifi, MI - Setelah ditunjuk jadi Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Maluku Utara (Malut), Salmin Janidi bakal diperhadapkan dengan berbagai persoalan yang ada di Pemprov Malut. 

Diantaranya seperti, Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkantor di Sofifi, pembayaran TPP PNS, pembayaran gaji guru PPPK, penyelesain utang RSU Chasan Boesoerie Ternate, utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota, dan pelunasan utang ke pihak ketiga, serta sejumlah masalah-masalah lainnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Malut Sugeng Cahyono mengatakan, sebagai Plh Sekda Malut, Salmin Janidi harus mempercepat proses keluarnya nomor rekening APBD 2024 di Kemendagri. 

Menurut politsi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Salmin Janidi diberikan tanggungjawab menjabat sebagai orang nomor tiga di Pemprov Malut ini, karena dianggap mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di internal Pemprov Malut saat ini.

“Yang penting ini APBD harus berjalan normal, maksudnya noreknya sudah keluar terus pengaturannya berjalan dengan baik, tata kelola keuangannya juga dengan baik. Tentunya, saya yakin Pak Salmin ini yang menerima tugas sementara sebagai Sekprov ini orangnya sangat mampu untuk memperbaiki ini semua,” ujarnya melalui telepon, Selasa (26/3/2024) malam.

Dia juga menyarankan kepada Plh Sekda, agar dapat memperpaiki tatakelola keuangan Pemprov Malut. Sebab, pembiayaan APBD terhadap utang ini sangat tentu berpengaruh pada kegiatan-kegiatan pemerintahan lainnya. 

Sehingga, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Salmin Janidi untuk lebih fokus menyelesaikan utang-utang tersebut, baik utang kepada pihak ketiga, utang DBH Kabupaten Kota, dan dapat mengatur dengan baik terkait pembiayaan-pembiayaan terhadap jenis-jenis kegiatan SKPD.

“Tatakelola keuangan ini sejak awal utangnya banyak, makanya ini menjadi beban, dan tanggungjawab, serta kewajibannya untuk diselesaikan. Contohnya, yang menyangkut dengan TPP PNS, terus tunggakan ke pihak ketiga atas utang itu. Karena utang terlalu banyak, sementara APBDnya itu tidak bisa menutup utang semua. Jadi, harus diatur dengan baik,” harap Sugeng. (RD)