Rp 300 Miliar untuk Pendidikan di Maluku Utara, Sekolah Diminta Hentikan Pungli

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 29 Juni 2024 22:44 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (Foto: MI/RD)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, menekankan pentingnya penggunaan yang tepat dan transparan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Di tahun ini, total dana BOS yang disalurkan mencapai kurang lebih Rp 300 miliar yang mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. 

Imran mengungkapkan bahwa penyaluran dana BOS tahun ini dilakukan dalam dua semester, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dalam tiga semester.

"Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan rencana kegiatan sekolah yang telah dibuat. Sekolah yang menerima dana BOS wajib membuat rencana kerja yang jelas dan mendetail mengenai kebutuhan mereka, termasuk dalam penerimaan siswa baru," ujar Imran, kepada Monitorindoensia.com pekan ini.

Imran menegaskan bahwa dengan adanya dana BOS, sekolah tidak memiliki alasan untuk melakukan pungutan liar kepada siswa. "Jika ada sekolah yang tidak membuat rencana kerja melalui dana BOS, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk penyelewengan. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus membuat rencana tersebut, dan jika tidak, kami akan melakukan evaluasi," tegasnya.

Hingga saat ini, Tim BOS di provinsi belum pernah melaporkan adanya sekolah yang tidak mengajukan rencana kerja. Namun, Imran berencana untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan bahwa rencana yang diajukan sesuai dengan kebutuhan sekolah.


"Sekolah harus menggunakan dana BOS secara efektif dan transparan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi penggunaan dana ini untuk memastikan tidak ada penyelewengan," tambah Imran. (RD)