Misi Kemendagri Sengsarakan Masyarakat Maluku Utara dan Lindungi Saksi OTT KPK

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 17 April 2024 09:52 WIB
Plt Sekda Malut Salmin Janidi (Foto: MI/Ist)
Plt Sekda Malut Salmin Janidi (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah mengambil alih user aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan mandeknya penerbitan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang memuat tentang pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksana oleh pengguna anggaran.

Tidak hanya itu, beban pembiayaan-pembiayaan lainnya oleh Pemprov Malut terhadap pelunasan utang pihak ketiga, pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota, dana Pilkada, serta pembiayaan kegiatan-kegiatan lainnya dipastikan bakal tidak dapat dilaksanakan oleh Pemprov Malut.

“Iya, akun SIPD sementara ini diganti oleh Pusdatin Kemendagri, padahal kita harus melaksanakan pelayanan sosial, terutama pelayanan keuangan. Seperti utang DBH harus dibayar, utang pihak ketiga juga, dan anggaran Pilkada,” ungkap Plt Sekda Malut Salmin Janidi, kepada wartawan, di Sofifi, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Ketika disentil terkait penyebab user SIPD yang diambil alih oleh pihak Kemendagri, dia mengaku tidak mengetahui persis masalahnya apa. Sehingga, Pemprov Malut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah tetap akan menjalankan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

“Soal itu kami tidak tahu, bisa langsung tanya ke Kemendagri, kita tidak bisa berspekulasi alasannya apa. Prinsipnya, kita sebagai abdi negara di daerah tetap menjalani petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya. 

Sementara itu, beredar informasi dari berbagai pihak yang diterima Monitorindonesia.com bahwa pengambilalihan user SIPD ini sebagai bentuk sikap tegas oleh Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali.

Sebab, dinilai Yasin Ali tidak mengindahkan bahkan menolak untuk menindaklanjuti surat perintah dari Dirjen Otda untuk mengembalikan beberapa pejabat yang dipecatnya, termasuk Samsuddin A. Kadir yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.

Padahal, sebelumnya Yasin Ali mengaku langkahnya ini untuk menonjobkan beberapa pejabat tersebut dengan alasan mereka lagi fokus menjadi saksi di kasus jual beli jabatan dan proyek yang membuat Gubernur Malut Non Aktif Abdul Gani Kasuba dan beberapa pejabat serta pihak swasta di OTT KPK di akhir tahun 2023 lalu.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com sekitar pukul 20.58 Waktu Indonesia Timur (WIT) tadi malam, Selasa (16/5/2024) melalui pesan singkat dan telepon via whatsapp, namun tidak direspon. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kemendagri terkait masalah tersebut. (RD)