Kemendagri Diduga Cekal APBD Pemprov Malut, Bawahan Presiden Ini Bisa Apa?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 21 April 2024 22:13 WIB
Ilustrasi anggaran Pemprov Malut (Foto: MI/Ist)
Ilustrasi anggaran Pemprov Malut (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Nama baik Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali untuk mensejahterakan pegawai dan menyelesaikan utang pihak ketiga tersebut ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, bawahan langsung Presiden Jokowi ini tidak dapat berbuat apa-apa setelah Kemendagri mereset password aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com dari berbagai sumber, password aplikasi SIPD tersebut sebelumnya berada di tangan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda Malut. 

Namun, tepatnya pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Malut Nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 telah menunjuk Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Salmin Janidi untuk menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekda Malut. Sehingga, user SIPD ini dialihkan ke tangan Salmin.

Pada saat Salmin menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekda Malut, dia telah berhasil merealisasikan janji-janji Plt Gubernur untuk mensejahterakan pegawai dengan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari dan Februari 2024, THR, gaji guru PPPK, dan dua bulan gaji Satpol PP. Bahkan, nilai TPP yang diterima sangat fantastis dibanding pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kebijakan itu yang kita sangat hormati sekali, kebijakan yang diambil oleh pimpinan itu luar biasa, karena dapat memperhatikan kesejahteraan ASN. Memang, sepertinya baru pertama kali terjadi,” ungkap Muhammad Abdul, salah satu ASN kepada Monitorindonesia.com, baru-baru ini.

Belum dapat berbuat banyak terutama untuk mencetak DPA, password SIPD yang sementara berada di tangan Salmin kembali direset oleh pihak Kemendagri dan tanpa memberikan alasan yang tepat ke publik. Sehingga menyebabkan pencetakan DPA ditangguhkan untuk sementara waktu. 

Plt Sekda Malut Salmin Janidi kepada Monitorindonesia.com, bahwa sesuai informasi dari pihak Kemendagri, diakui password SIPD milik Pemprov Malut ini telah dikembalikan ke tangan Samsuddin A. Kadir sejak tanggal 7 April 2024.

“Sesuai keterangan Kemendagri, bahwa Pusdatin telah mengembalikan akun SIPD APBD kepada saudara Samsuddin A. Kadir sejak hari Minggu tanggal 7 April,” jelas Samsuddin melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (21/4/2024).

Menurut dia, bila ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja telah menghambat proses pencetakan DPA ini, dapat diproses hukum sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Dan sampai hari ini, DPA APBD tidak kunjung dicetak adalah perbuatan pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, alasan Yasin pada saat itu yang telah memberhentikan sementara Samsuddin dari jabatannya adalah dengan tujuan agar dia lebih fokus sebagai saksi di kasus jual beli jabatan dan jual beli proyek yang ditangani KPK saat ini. 

Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh Samsuddin dan sebagian besar Kepala SKPD, karena dinilai bertentangan dengan prosedur yang ada. Bahkan, mereka kembali membangun perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh mantan Bupati Halteng dua periode ini.

Alhasil, dari perseteruan ini telah mengakibatkan berbagai masalah. Diantaranya, pesawat yang dicarter untuk mengantar pergi pulang (PP) jamaah haji dari Ternate ke Makassar berpotensi tidak bisa dibayar dan utang pihak ketiga juga dipastikan bakal tertunda pembayarannya.

Tidak hanya itu, utang Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten kota juga tidak dapat direalisasikan diawal tahun ini. Karena, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi rujukan dari semua kegiatan pemerintahan belum dapat dicetak.

Sebelumnya, Samsuddin dan beberapa pejabat lainnya telah diberhentikan sementara dan dinonjobkan, sehingga pihak Kemendagri melalui suratnya yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Suhajar Diantoro pada tanggal 2 April 2024. 

Dalam surat itu, Kemendagri telah memerintahkan kepada Plt Gubernur Malut untuk mengaktifkan kembali Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda, Ahmad Pubaya dikembalikan ke jabatan Kepala BPKAD, Nirwan MT. Ali ke Kepala Inspektorat, dan Sarmin S. Adam ke Kepala Bappeda. Namun ditolak oleh Yasin, sehingga user SIPD direset.

Sehari sebelum itu, Sabtu (20/4/2024) selama beberapa menit, Monitorindonesia.com melakukan wawancara dengan Sekda Malut nonaktif Samsuddin A. Kadir melalui pesan singkat WhatsApp. Berikut ini wawancara lengkap kami:

Saat ini, beredar informasi soal user akun super SIPD sudah dikembalikan ke Pak Sekda. Apakah benar informasi itu? Kalau informasi itu benar, kenapa Pak Sekda tidak melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat print DPA yang sebagai rujukan bagi SKPD untuk menjalankan kegiatan pemerintahan, apa kendalanya? 

Karena fakta-fakta di lapangan yang kami dapatkan, masalah tersebut juga berimbas pada pembiayaan keberangkatan jamaah haji dan proses lelang proyek, juga berimbas pada pembiayaan-pembiayaan lainnya. Seperti pelunasan utang pihak ketiga dan lainnya. Mohon penjelasannya.

Saya baru menyurat, sementara diproses tapi saat ini belum diberikan, kalau sudah dikasih baru mengambil langkah

Berarti sekarang pihak Kemendagri bolong kase super admin SIPD ke Pak Sekda?

Sementara proses, tong tunggu saja

Sampai sekarang sesuai pantauan dan hasil wawancara dengan Plt Gubernur beberapa waktu lalu di kantor gubernur, dia menolak untuk menindaklanjuti atau Plt Gubernur menolak surat perintah dari Kemendagri dalam hal ini Plh Dirjen Otda. 

Menurut Pak Sekda untuk menanggapi sikap Plt Gubernur tersebut seperti apa? Ketika Plt Gubernur tidak mencabut Surat Keputusan (SK) penganggkatan Pak Salmin Janidi sebagai Plh dan Plt Sekda, maka secara otomatis jabatan Sekretaris Daerah dijabat oleh dua orang, yaitu Pak Sekda dan Pak Salmin. 

Apakah Sekda Definitif dan Plh/Plt Sekda keduanya ini yang menjalankan tugas-tuga Sekretaris Daerah atau hanya satu. Kalau itu hanya satu, apakah yang menjalankan tugas sebagai Sekda itu Pak Sekda sendiri atau Pak Salmin sebagai Plt Sekda? Terima kasih Pak Sekda kalau mau menjelaskan pertanyaan dari kami. Semoga dengan penjelasan dari Pak Sekda ini, membuat publik atau masyarakat lebih paham soal itu.

Itu masalah internal, saya kembalikan ke Bapak Plt Gubernur. Pada dasarnya, saya menjalankan tugas karena Kepres masih saya sebagai Sekda dan kalau akun admin daerah sudah di tangan saya, maka saya akan mengambil langkah untuk menjalankan tahapan-tahapan pada SIPD agar DPA dapat dicetak. 

Kasian juga soal pelayanan jamaah haji itu Pak Sek, sampe Biro Kesra so bapinjam di Bank Maluku sebesar Rp 1,5 miliar untuk memenuhi dorang punya kegiatan-kegiatan awal. Baru sesuai info yang kami dapat, itu pembayaran pesawat ke Lion Air waktunya di awal Mei ini.

Iya, makanya saya mengambil langkah menyurat untuk meminta admin daerah untuk dikembalikan supaya dapat diproses. (Rais Dero)