ICW : Dewas KPK Jadi Tukang Stempel

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Mei 2021 08:52 WIB
Monitoridonesia.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah melalui prosedur hukum yang wajar. Atas pernyataan Dewas KPK tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) langusng bereaksi. ICW mengatakan Dewas KPK kini berubah menjadi pemberi stempel kebijakan kontroversial. Dewas kini bukan lagi bertindak sebagai instrumen pengawas di KPK. "Dewan Pengawasa sudah berubah menjadi tempat stempel kebijakan kontroversi pimpinan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (13/5/2021). Kurnia menyebut TWK yang dihadapkan kepada pegawai KPK melanggar aturan. Menurutnya, UU KPK dan peraturan pemerintah tak mengatur soal TWK yang dianggap janggal sejumlah kalangan. "Betapa tidak, Tes Wawasan Kebangsaan ini secara terang benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP 41/20," ujarnya. Dewas KPK, kata Kurnia, seolah tak melihat kejanggalan TWK dan penonaktifan 75 pegawai KPK. Selain itu, Dewas KPK tampak mendukung agar 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Padahal, putusan MK telah menegaskan bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Namun Dewan Pengawas seakan tutup mata, bahkan terlihat mendukung upaya pimpinan menonaktifkan 75 pegawai KPK. Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan, penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah melalui prosedur yang benar. "Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto.[Lin]

Topik:

KPK Dewas KPK Tukang Stempel