Imigrasi Mencatat 13.343 Pengungsi dan Pencari Suaka Tersebar di Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2021 19:35 WIB
Monitorindonesia.com - Kasubdit Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional, Kemenkumham Ferry Herling Ishak Sioth mengatakan hingga Agustus 2021 jumlah pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri di Indonesia mencapai 13.343 orang. Dari angka itu, sebanyak 7.483 pengungsi masih difasilitasi IOM. Data ini diungkap Ferry pada Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia pada Kamis, pekan lalu. Rapat yang diselenggarakan di Aula Kantor Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan adalah hasil kolaborasi Ditjen Imigrasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan organisasi internasional terkait. “Sebanyak 3.223 orang pencari suaka ini berasal dari Afganistan, Somalia, Myanmar, Srilanka, Sudan, Palestina, Irak , Iran, Pakistan, Ethiopia, Eritrea, Yaman, Vietnam, Mesir, Suriah, Bangladesh, Yordania, Kuwait, Kongo dan tanpa kewarganegaraan (stateless),” Kata Ferry, dikutip dari laman Imigrasi.go.id, Rabu (3/11/2021). Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam membantu pengungsi dari luar negeri adalah dengan meningkatkan kuota dan percepatan proses penempatan pengungsi ke negara ke-3 (resettlement) melalui mandat UNHCR. Selain itu dilakukan upaya pemulangan secara sukarela (assisted voluntary return) yang difasilitasi oleh IOM, serta proses deportasi ke negara asal oleh Ditjen Imigrasi terhadap pengungsi dari luar negeri yang kasusnya telah ditolak final oleh UNHCR. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menyatakan, saat ini di kota Makassar ada 1.624 orang pengungsi dengan rincian 1.245 pria dan 379 wanita. Mereka tersebar di 20 Community House se-Kota Makassar. “Selama 2021, Rudenim atau Rumah Detensi Imigrasi makassar telah mendetensi 9 orang, pemulangan ke negara ke-3 (resetlement) 2 orang, pemulangan sukarela 16 orang, dan pemindahan dari Rudenim Makassar ke Rudenim lain 56 orang," tandasnya. Ia menyebutkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berstatus pencari suaka (asylum seeker) dan pengungsi (refugee) di Kota Makassar perlu ditingkatkan dalam rangka meminimalisir potensi kerawanan atas keberadaan mereka. “Melalui rakor diharapkan ada peningkatan koordinasi, kerja sama, dan sinergitas dalam satuan tugas penanganan pengungsi dari luar negeri di Makassar," kata Harun. Narasumber lain dalam rakor adalah Analis Keimigrasian Ahli Utama Ferdinand Siagian, Analis Muda Keimigrasian Dani Ariana, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin, Pimpinan IOM wilayah Indonesia Timur area Makassar Son Ha Dinh didampingi penerjemah Andry Yuan, serta Perwakilan UNHCR area Makassar Yance Tamaela.

Topik:

Dirjen Imigrasi Pengungsi Imigrasi ditjen imigrasi