Januari-November, 541 WNA Ditolak Imigrasi Masuk Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2021 17:05 WIB
Monitorindonesia.com - Sejak Januari hingga pekan kedua November 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) telah menolak 541 WNA masuk ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021), menjelaskan ratusan warga negara asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soetta sebagai penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing. Dasar penolakan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Ditjen Imigrasi menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia guna menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19. Dalam keterangan yang diterima redaksi, dirinci WNA yang ditolak itu berasal dari 71 negara. Paling banyak adalah warga Pakistan sebanyak 75 orang, India 64 orang, Nigeria 53 orang, Tiongkok 50 orang, dan dan Amerika Serikat 46 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 46 kasus penolakan disebabkan faktor kesehatan. Rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta menetapkan penolakan karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin covid. Sedangkan WNA yang memenuhi persyaratan dan diizinkan masuk ke Indonesia sejak Januari hingga 9 November 2021 berjumlah  167.369. Romi menjelaskan, pemeriksaan keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting sebagai filtrasi untuk menangkal masuknya orang asing yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara khususnya di masa pandemi. Berdasarkan peraturan Annex 9 ICAO yang berlaku secara internasional, apabila imigrasi suatu negara menolak warga negara asing untuk dilakukan proses pendaratan dan pemberian izin masuk ke suatu negara di tempat pemeriksaan imigrasi, maka alat angkutnya (dalam hal ini pesawat) akan membawa penumpang tersebut kembali ke negara asal penumpang tersebut berada.

Topik:

bandara soetta ditjen imigrasi kanim soetta wna ditolak masuk