Kejati Sultra Gandeng KPK, Sita Aset Buronan Korupsi di Jakarta

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 November 2021 17:41 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng KPK untuk menyita aset berupa dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta, milik buronan korupsi izin usaha kawasan hutan, Laode Sinarwan Oda selaku Direktur Utama PT Toshida Indonesia. Kendati Laode berstatus buron, perkaranya diupayakan dilimpahkan ke persidangan untuk diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Kejati Sultra, Sarjono Turin mengungkapkan, Laode merupakan buron perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp495,2 miliar. Dalam prosesnya, Laode melakukan perlawanan, salah satunya dengan mempraperadilankan penetapan tersangka yang dikabulkan hakim, namun Kejati Sultra menerbitkan sprindik baru. “Penyitaan untuk melengkapi berkas yang bersangkutan untuk selanjutnya kita limpahkan ke pengadilan dan diadili secara in absentia,” kata Turin, Sabtu (13/11/2021). Turin mengungkapkan, dua unit rumah yang disita berkoordinasi dengan KPK merupakan milik istri dan anak Laode. Kedua aset itu diduga hasil korupsi yang disamarkan oleh tersangka. Laode dijerat dalam perkara korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp495,2 miliar. Selain mempraperadilankan jaksa, Laode juga melaporkan penyidik ke Jamwas yang ditindaklanjuti dengan menyatakan penyidik tidak menyalahi prosedur dalam menangani perkara ini. Dalam prosesnya, Kejati Sultra, melayangkan surat pemeriksaan terhadap tersangka namun Laode tidak kooperatif sehingga dinyatakan buron. Sedangkan kerja sama dengan KPK dilakukan dalam rangka pelacakan aset Laode untuk memproses perkara ini hingga ke persidangan. “Saya ingatkan kepada tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum,” kata Turin. Selain Laode, Kejati Sultra juga telah menjerat General Manager PT Toshida Umar, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dan Yusmin selaku Kabid Minerba ESDM Sultra. Perkara ketiganya sedang berproses di Pengadilan Tipikor Kendari. Perkara ini bermula dari penyidikan atas Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPPKH) tahun 2009-2020 milik PT Toshida yang ditengarai tidak dijalankan sesuai ketentuan. Pasalnya PT Toshida tidak menyetor Rp151,091 miliar kepada negara atas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Belakangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut IUPPKH PT Toshida. Namun perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan penambangan bermodal RKAB dari Dinas ESDM Sultra hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp495,2 miliar.  

Topik:

KPK Korupsi Buron Kejati sultra