Kajari Pasaman: Penyalahguna BBM Bersubsidi Bisa Dijerat Pidana Khusus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Desember 2021 08:48 WIB
Padang, Monitorindonesia.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Fitri Zulfahmi merespons pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Zulfahmi menyampaikan, jika benar ada penjualan BBM solar oleh SPBU kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan truk plat merah, termasuk tindak pidana sehingga bisa menjadi tindak pidana khusus karena melanggar Undang-Undang tentang Minerba. "Jika ini benar tindak pidana, bisa melanggar UU minerba, bahkan bisa menjadi tindak pidana khusus karena menjual-beli BBM bersubsidi dari/ kepada pihak yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi," kata Zulfahmi menanggapi, Sabtu (25/12/21). Tim Intel Kejari Pasaman, ia menlanjutkan, akan membuat telaahan apakah ini termasuk tindak pidana atau tidak. "Jika ada indikasi pidana, apakah ini termasuk tindak pidana korupsi? Tim Intel akan telaah. Karena ini berkaitan dengan subsidi BBM yang memang bersumber dari keuangan negara," terang Kajari Pasaman. Sebelumnya diberitakan dugaan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar di salah satu SPBU di Kabupaten Pasaman dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken dan truk plat merah di atas roda 6. Informasi ini telah dikonfirmasi ke Section Head Communication Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Agustiawan. Disampaikan Agustiawan, Pertamina akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan. Namun ia tidak menyebutkan seperti apa sanksi tersebut. [caption id="attachment_398892" align="alignnone" width="1080"] Salah satu SPBU di Pasaman terlihat truk plat merah roda 10 antre BBM solar bersubsidi dan warga membeli menggunakan wadah jeriken, pada 1 Desember 2021. (MI / Darlin)[/caption] Menurutnya, konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 antara lain, mesin untuk menjalankan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum, dan transportasi misalnya kendaraan perseorangan plat hitam, kendaraan umum plat kuning (kecuali yang beroda lebih dari enam), ambulance, serta pengangkut sampah. Kemudian, lanjutnya, kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi, juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara  paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.   (Darlin)