Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI Divonis Bebas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Maret 2022 15:38 WIB
Monitorindonesia.com - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, dua polisis terdakwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Walaupun begitu, putusan hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi. "Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana," sebut Arif yang membacakan vonis dua polisi tersebut. Hakim juga meminta agar mereka dilepas dari tuntutan hukum dan memulihkan hak dan martabatnya. "Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum punya hak sama sebagaimana ditentukan UU. Apakah hak tersebut mau disampaikan sekarang atau nanti?" tanya hakim. Pengacara kedua terdakwa Henry Yosodiningrat mengaku menerima putusan itu. Sementara, Jaksa mengaku tengah pikir. Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi Ditreskrimum Polda Metro itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. (Ery)
Berita Terkait