Kuasa Hukum Klaim Kol Priyanto Tak Punya Motif Pembunuhan Terhadap Handi-Salsabila

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 25 Mei 2022 00:00 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Kolonel Infanteri Priyanto, Lettu Feri Arsandi mengklaim bahwa kliennya tidak memiliki motif melakukan pembunuhan terhadap pasangan sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila beberapa waktu lalu. Menurutnya, persoalan ini murni berawal dari kecelakaan lalu lintas sebelum pasangan sejoli tersebut dibuang ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah oleh Kol. Priyanto. Dia menyebut terdakwa dan korban sebelumnya tidak mengenal dan terlibat masalah. "Bahwa dalam perkara in casu telah terungkap fakta bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat bermotif untuk menghilangkan nyawa korban," ujar Feri dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022). Berdasarkan dalil tersebut, Feri menilai unsur sengaja dalam dakwaan primair Oditur Tinggi Militer tidak terpenuhi, sebagaimana yang telah didakwakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Maka dari itu unsur kedua dengan sengaja dalam pasal ini kiranya tidak terpenuhi karena sejak semula tidak ada niat dan motif di dalam diri terdakwa untuk melakukan pembunuhan secara terencana," kata Feri. Dengan begitu, Feri menekankan dan menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana harus dipastikan apakah terdakwa betul-betul mengetahui dan menghendaki tindakannya berikut perbuatannya. Sebelum memastikan hal tersebut, kata Feri, harus diketahui penyebab terdakwa melakukan perbuatannya. Hal inilah, menurut Feri,yang disebut sebagai motif. "Sebab tanpa ada motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan pada pembunuhan berencana," ujar Feri. Diketahui, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup dan dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI. Selain didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Kolonel Infanteri Priyanto juga didakwakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [La Aswan]