KPK Pastikan Tak Berhenti Cari Harun Masiku

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Juni 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti untuk mencari buronan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu yakni Harun Masiku (HM). KPK berkomitmen untuk tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Harun Masiku. “Status HM ini kan sudah tersangka, ya kan, sudah tersangka di KPK. Tentu kami tidak akan menyerah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (4/6). Alex menekankan, KPK akan mengejar HM sekalipun saat ini sudah ada aturan dan kewenangan dalam menerbitkan atau menghentikan penyidikan. “Sepanjang statusnya masih tersangka dan meskipun KPK di UU baru punya kewenangan untuk menerbitkan atau menghentikan penyidikan, tapi kan harus jelas status yang bersangkutan itu akali dari alat bukti yang sudah dimiliki KPK,” jelas Alex. Dengan demikian, tegas Alex, KPK tidak mempunyai keraguan untuk mengejar dan menindak Harun Masiku. “Kami tidak punya keraguan sedikit pun yang bersangkutan itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian sesuatu kepada Komisioner KPU,” beber Alex. Alex mengungkapkan, jika KPK saat ini sudah bersurat kepada Polri untuk mengejar Harun Masiku. “Kami informasikan juga bahwa kami sudah berkirim surat kepada polri, bukan berarti kita itu terus diam saja, kami minta kepolisian RI yang memiliki jaringan apa aparat sampai ke pelosok-pelosok Indonesia bahkan punya kerja sama internasional lewat interpool itu untuk juga membantu kami untuk,” tandas Alex. [Sul]

Topik:

Harun Masiku