Izin Edar Vaksin Nusantara Terhambat, Dr Terawan: Kalau Bisa Dipermudah, Kenapa Dipersulit?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2022 21:28 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto mengungkapkan uji klinis 3 vaksin Nusantara saat ini masih terhambat izin edar alat kesehatannya karena belum disetujui Kementerian Kesehatan RI. Hal itu ia ungkapkan usai mengikuti rapat tertutup di Komisi IX DPR membahas kelanjutan vaksin Nusantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6). "Ya kalau bisa secepatnya, target saya secepatnya, tapi semua kan tergantung yang memberi izin, tergantung regulator Kementerian Kesehatan," ucap Terawan. Pokoknya, kata Terawan, pihaknya sangat-sangat sabar dan selalu taat pada aturan dan juga regulasi yang mereka buat. "Tapi prinsipnya, kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit?," tanya Terawan. Menurut Terawan dari hasil rapat Panja Komisi IX DPR ini betul-betul sangat mendukung supaya izin edar alkes untuk membuat vaksin Nusantara bisa diizinkan. "Kita berdoa mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi untuk izin edar alat kesehatannya, karena itu kan terkendala, maka tadi dibicarakan di panja. Panja Komisi IX DPR ini betul-betul sangat men-support untuk supaya izin edar alkes untuk membuat vaksin Nusantara bisa diizinkan, sehingga uji klinisnya 3 bisa jalan dengan baik," terangnya. Terawan menegaskan vaskin Nusantara telah teruji pada uji klinis 1 dan 2 mampu memproteksi dari COVID-19. Ia menambahkan vaksin Nusantara tidak perlu tambahan dosis booster. "Yang jelas, dari hasil evaluasi satu tahun uji klinis 1 dan 2, kemampuan memproteksi terhadap COVID-19 masih tinggi. Artinya apa, vaksin Nusantara tidak perlu booster. Uji klinis ya, bukan saya yang ngomong," pungkasnya.

Topik:

Vaksin Nusantara