Rawan Terjebak Fitnah, Pakar Hukum: Sebaiknya Kapolri Menyita Buku Hitam Ferdy Sambo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2022 11:14 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa buku hitam yang sering dibawa terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir j bukanlah sesuatu yang mengerikan. Pasalnya, jika memang buku hitam itu terdapat informasi penting tentang isntitusi kepolisian ataupun tetang kasus pembunuhan Brigadir j ini, tentunya harus pula disertai dengan bukti-bukti yang ada. "Saya kira Kapolri sebagai orang yang paling bertanggung jawab di institusi kepolisian, sudah mengerti apa yang dimaksud dengan buku hitam itu, jadi saya kira bukan sesuatu yang mengerikan," kata Abduh Fickar kepada Monitor Indonesia, Jum'at (21/10). Namun demikian, menurut dia, buku hitam Ferdy Sambo itu bisa menjadi tindak pidana fitnah. "Tetapi jika bisa dibuktikan, maka kesempatan Kepolisian untuk cuci gudang membersihkan lembaga kepolisian dari oknum-oknum korup yang menyalahgunakan kedudukannya," ungkapnya. Untuk itu, agar tidak terjebak dalam fitnah, lanjut dia, maka buku hitam itu harus segera disita oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Artinya Kapolri harus menyita jika memang ada buku hitam itu, toh juga tuduhan atau sangkaan dalam buku hitam itu harus didukung dengan bukti, jika tidak, itu akan terjebak kedalam "fitnah" yang juga bisa dipidanakan," jelasnya. Dalam kasus ini, menurut dia, hal yang paling penting sekarang adalah jangan ada "burgening" (tawar menawar) apapun. "Kepolisian harus diselamatkan dan dibersihkan dari penguasaan oleh mafia mafia berbaju dinas," tutupnya. Sebelumnya, Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu siap memberikan informasi penting yang ada dalam buku hitam yang selalu dibawa-bawanya semenjak tersangkut dalam kasus pembunhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10). Kuasa hukum Ferdy Sambo juga sebelumnya pernah mengatakan bahwa buku hitam itu berisi catatan kliennya. “Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Arman menekankan buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih berpangkat komisaris besar (Kombes) dan menjabat Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Meski demikian, Arman tidak tahu apakah Ferdy Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik dalam buku tersebut. “Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” katanya. (Aan)
Berita Terkait