Saksi Sebut Teddy Minahasa Terima Amplop dari AKBP Doddy: Isinya Lebih Besar!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 00:43 WIB
Jakarta, MI - Saksi Fatullah Adi Putra dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2). Dalam kesaksiannya, ia mengaku melihat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy yang menemui Teddy Minahasa dengan membawa amplop. Semula, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mempertanyakan apa yang diketahui dan dilihat Fatullah yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Teddy Minahasa. Fatullah mengaku melihat Doddy memberikan amplop bermotif batik kepada Teddy yang ditemui di rumahnya di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan. Doddy menyambangi rumah Teddy dengan mengendarai Avanza berwarna silver pada Kamis (29/2) tahun lalu pukul 19.30 WIB. "Saya melihat yang di pangkuan Pak Doddy dua handphone, dan kertas atau map berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," kata Fatullah. Lalu Fatullah melihat Doddy turun dan disambut Arif ke ruang tamu rumah Teddy Minahasa. "Jadi Pak Doddy turun dulu, didampingi Arif untuk menemui beliau (Teddy Minahasa). Diantar ke ruang tamu sepertinya," ujarnya. Hakim Jon kemudian mempertanyakan kembali benda apa yang dibawa Dody untuk diberikan ke Teddy. "Kertas atau amplop?" tanya Hakim Jon. "Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map, yang pasti," jawab Fathullah. Fatullah mengatakan Dody tidak lama di dalam rumah Teddy Minahasa, 20 menit kemudian keduanya kembali bergegas menuju ke Cimanggis, Depok. Diketahui, Doddy didakwa melakukan penukaran uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 jua menjadi 27.300 dollar AS. Kemudian, uang tersebut diserahkan kepada Teddy Minahasa. Terdakwa dalam kasus tersebut dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. #Teddy Minahasa Terima Amplop dari AKBP Doddy