KPK Klaim Ada Tersangka Baru Susul Lukas Enembe, Siapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2023 02:09 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengklaim pihaknya akan ada tersangka baru rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Menurutnya, perkembangan mengenai tersangka baru tersebut akan segera disampaikan setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan. "Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," ujar Ali, Selasa (21/2) kemarin. Penyidik, tambah Ali, telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru tersebut. Petunjuk tersebut berasal dari pengembangan kasus Lukas Enembe. Meski demikian Ali enggal menjelaskan lebih lanjut soal siapa tersangka baru tersebut, namun menyebut perannya ada memberi suap kepada Lukas Enembe. "Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," jelasnya. Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Topik:

KPK Lukas Enembe