Kasus Ismail Bolong yang Menyeret Kabareskrim Bak Hilang Ditelan Bumi, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Mei 2023 15:23 WIB
Jakarta, MI - Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong yang menuding-nuding nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bak hilang ditelan bumi. Pasalnya, hingga kini tidak diketahui ujungnya usai Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan proses hukumnya masih belum terekspose ke publik usai Ismail Bolong ditetapkan tersangka. Menanggapi hal ini, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilema dalam menangani kasus ini. Lanjut dia, Kapolri seperti tengah mengayuh diantara batu karang. Karena kasus tambang ilegal tersebut menyeret nama-nama perwira kepolisian. “Ini diduga karena Polri tersandera dengan perkara illegal mining. Bolong itu kotak pandora yang bisa mengurai keterlibatan petinggi-petinggi Polri. Jadi kalau dibuka, semua akan terbongkar. Mungkin ini yang menyebabkan sikap Polri melunak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/5). Hal ini, tambah dia, karena Kapolri juga tidak mengambil alih sendiri kasus yang menyeret nama Kabareskrim tersebut. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda itu diduga melakukan penambangan ilegal di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara. Ismail dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Ismail Bolong juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan sebagai mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan juga komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin penambangan. Selain Ismail, Bareskrim juga menetapkan kedua tersangka lainnya yakni Budi selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya membantah pernyataan Ferdy Sambo soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang diungkap Ismail Bolong. Agus menekankan dirinya belum lupa ingatan sehingga ingat betul bahwa belum ada pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal tersebut. “Seingat saya enggak pernah ya. Saya belum lupa ingatan,” ujar Agus saat itu. Komjen Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu. “Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan – jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” katanya. (LA)