KPK Tetapkan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 14:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022. KPK menyatakan bahwa kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto. "Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7). Lanjut Ali, pihaknya akan menghadirkan Rusman Emba dan tiga tersangka lainnya saat proses penahanan. "Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya. Seperti diberitakan bahwa, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto, Selasa (11/7) kemarin. "Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna," jelas Ali. Rusman Emba memang sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu. Sementara dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ardian telah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022 lalu. (AL) Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Suap Dana PEN
Berita Terkait