24 Nasabah Jadi Korban Penipuan PT Asuransi Astra Life

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2023 20:02 WIB
Surabaya, MI - Sebanyak 24 nasabah menjadi korban dugaan penipuan yang diberikan janji manis oleh perusahaan PT Asuransi Astra Life yang merupakan anak dari PT Astra International Tbk. Yunus dan Endang, warga Provinsi Jawa Timur yang juga sebagai koordinator dari para korban sekaligus 25 korban tersebut mengatakan, bahwa awalnya mereka dijanjikan dan ditawarkan untuk menjadi nasabah Astra Life. Akan tetapi ketika kewajibannya sebagai nasabah (tertanggung) sudah memenuhi kewajiban kepada pihak Astra Life (penanggung) malah pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada mereka selaku konsumen. "Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah," kata Yunus kepada wartawan, Jum'at (6/1). "Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen," sambungnya. Yunus menambahkan, semua korban juga sudah membuat surat terbuka didengar Bapak Presiden Jokowi, Kemenkeu, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, Gebernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, Walikota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kepala OJK Jatim dan Ketua YLKI Surabaya. "Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami," keluhnya. Diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan meluncurkan aplikasi MyAstraLife. Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi sempat mengatakan, MyAstraLife adalah aplikasi layanan nasabah Astra Life dalam genggaman dengan berbagai fitur untuk produk yang terintegrasi dari seluruh kanal penjualan. "Harapannya, MyAstraLife bisa membawa pengalaman berasuransi yang mudah dan nyaman untuk seluruh pelanggan Astra Life," kata Windawati Tjahjadi dalam siaran persnya, Kamis (18/8/2022) lalu. Begitu juga menurut Darsono praktisi bidang asuransi yang bergelut sudah belasan tahun. Menurut Darsono, regulasi standar dari perusahaan asuransi, biasanya pihak penanggung (asuransi) itu akan melakukan penjualan dan didistribusikan oleh pihak marketing menemui nasabah (tertanggung) untuk dilakukan presentase dan segala macam sampai menemui kesepakatan dari kedua belah pihak. "Maka dari pihak marketing akan mengisi surat pengajuan asuransi yang ditanda-tangani oleh calon nasabah," jelas Darsono. Setelah surat pengajuan ini di aprove, lanjut Darsono, maka dari pihak asuransi akan menerbitkan sebuah polis yang menjadi kontrak. "Disana terisi jelas kontrak, bagaimana ketentuan dan aturan mainnya antara penanggung dan tertanggung yang harus dipenuhi dari kedua belah pihak," ungkapnya. Soal nasabah apakah harus memegang buku polis, kata dia, jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. "Buku polis itu adalah dokumen yang sangat penting, karena buku polis itu adalah kontrak, perjanjian antara penganggung dan tertanggung," bebernya. Ditanya terkait keluhan ada 24 orang nasabah yang menjadi korban oleh pihak Astralife, dirinya menjelaskan, jika nasabah tidak menerima buku polis atau kontrak dari pihak asuransi. "Maka sebenarnya tidak ada pegangan untuk nasabah bahwa nasabah ini ditanggung oleh pihak tertanggung," ucap Darsono. Lebih lanjut, Darsono mengatakan, satu hal lagi yang harus ditekankan adalah sifatnya polis ini Confidential, yang harus diterima oleh nasabah yang bersangkutan, karena ini berbicara kontrak seumur hidup. "Itu yang harus diketahui oleh teman-teman di asuransi, polis wajib diterima oleh nasabah," tukasnya. Kasus polis tidak diterima itu banyak faktor, dirinya juga menjelaskan, bahwa penanggung harus memastikan alamat nasabah ini sudah benar. Jika alamat sudah benar, harusnya nasabah sudah menerima buku polis tersebut. "Buku polis tidak sampai bisa terjadi karena memang ada data-data yang keliru dari pihak penanggung, sehingga polis tidak sampai," katanya melanjutkan. Bagi Darsono, kerugiannya adalah ada dipihak nasabah, karena polis ini adalah kontrak seumur hidup, dimana nasabah itu sudah memiliki perjanjian sama pihak penanggung yang kita sebut asuransi untuk melakukan hak dan kewajibannya kepada nasabah di dalam buku polis. "Setiap buku polis yang terbit, dan setiap nasabah yang terdaftar dalam polis asuransi itu semua tercatat dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya. "Jadi setiap nasabah yang masuk dan buku polis yang terbit, OJK akan tahu dan akan di report dari perusahaan asuransi dan OJK mengetahui jumlah nasabahnya, sehingga fungsi OJK ini jelas dia sebagai pengawas," imbuhnya.

Topik:

Astra Life