Temuan Ombudsman: Sertifikat HPL Rempang yang Dimohonkan BP Batam Belum Terbit!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 September 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Temuan Ombudsman RI menyatakan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan. Termuan tersebut hasil dari tindak lanjut dari penanganan masalah yang dilakukan Ombudsman RI terhadap konflik di Rempang Eco City. “Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat konferensi pers, Rabu (27/9). Dia mengukapkan bahwa tidak diterbitkannya HPL oleh BP Batam karena masyarakat menempati lahan yang akan dibangun Rempang Eco City. "Dengan alasan lahan belum clean dan clear, karena masih dikuasi oleh masyarakat," jelas Johanes. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Dia mengatakan APL tersebut seharusnya bisa diperpanjang. Akan tetapi harus berdasarkan permintaan dari BP Batam. "Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam," pungkas Johanes. (ABP)   #Sertifikat HPL Rempang yang Dimohonkan BP Batam Belum Terbit