Sidang Digelar Hari Ini, UMP DKI 2024 Mau Diumumkan

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 17 November 2023 12:27 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi kenaikan UMP (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan sidang Dewan Pengupahan hari ini, Jumat (17/11). Beberapa elemen terkait, termasuk pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), elemen serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, dan elemen pemerintah, hadir dalam rapat tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa putusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini. Adapun sidang ini akan dilakukan di Balaikota DKI Jakarta, di Jalan Merdeka Selatan pada pukul 14.00 WIB.

"Ya Insyaallah jadi (digelar hari ini), di Balaikota Merdeka Selatan jam 14.00 an," kata Hari kepada awak media.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sujito saat dikonfirmasi juga mengatakan hal serupa, bahwa rapat penetapan kenaikan UMP 2024 akan digelar siang hari ini di Balaikota DKI Jakarta.

"Jadi, nanti siang di Balaikota," ujar Sujito.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus Dewan Pengupahan Apindo Nurjaman juga menyatakan rapat putusan UMP DKI 2024 akan dilakukan siang ini.

"Insyaallah hari ini," ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, sidang hari ini akan membahas komponen penetapan UMP, termasuk inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median atau rata-rata upah.

Berikut Kisi-Kisi UMP DKI Jakarta 2024:

- UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798

- Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%

- Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%

- indeks tertentu/α antara 0,10-0,30

 

 

Simulasi I

2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 126.123

 

Simulasi II

2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 150.289

 

Simulasi III

2,08 + (4,93 x 0,3) = 3,559%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 174.454

 

Simulasi IV (Versi Buruh)

15%. Maka UMP DKI Jakarta naik Rp 735.269

 

(Ran)